Tepis Stigma Ganja Dalam Makanan, BNNP Aceh Akan Lakukan Pengujian
BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Aceh dikenal sebagai daerah yang memiliki panorama alam yang indah. Sehingga provinsi yang menerapkan Syariat Islam menjadi daya tarik wisatawan, khususnya wisata halal.
Sayangnya, Aceh saat ini dikenal salah satu zona terparah terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang tinggi di Indonesia. Bukan tanpa alasan, data pengungkapan kasus narkoba di Aceh berada pada peringkat ke-12 se-Indonesia. Pada tahun 2022 lalu, BNN merilis total kasus narkoba berhasil dibongkar sebanyak 1.410 kasus. Selanjutnya, BNN juga turut menangkap 1.975 tersangka dari kasus tindak pidana narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya.
Data ini juga menunjukan Aceh sebagai zona darurat narkoba. Salah satunya tanaman ganja yang masih tumbuh subur di pegunungan Aceh. Kini, stigma negatif erat kaitannya Aceh sebagai daerah penghasil ganja. Untuk menepis stigma tersebut, BNNP Aceh kian gencar-gencarnya mengkampanyekan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
BACA JUGA :
Hal ini disampaikan Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol. Marzuki Alibasyah dalam acara Rapat Koordinasi Pemetaan Program Pemberdayaan Masyarakat di Kyriad Muraya Hotel Banda Aceh, Rabu (8/5/2024).
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kodam IM, Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, Pengadilan Tinggi Aceh, MPU, Kemenag Aceh, Kesbangpol, BPOM Aceh dan beberapa stakeholder lainnya.
“Mari kita kampanyekan program-program ini kepada stakeholder ataupun masyarakat. Sinergitas lintas sektor menjadi pilihan terbaik untuk menekan dan menghilangkan kasus penyalahgunaan narkoba di Aceh. Salah satunya melakukan pengawasan dan pengujian terhadap makanan-makanan yang dicurigai menggunakan bahan baku narkoba jenis ganja dalam proses pengelolaannya,” ujar Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol. Marzuki Alibasyah, Rabu (8/5/2024).
Menurutnya, fenomena penggunaan ganja dalam bahan baku makanan di Aceh merupakan sebuah isu yang sudah lama menyebar di khalayak ramai. Imbasnya adalah orang yang tidak tahu mengenai hal ini pasti akan dirugikan. Ia mencontohkan kasus seorang warga Aceh yang terjaring razia di salah satu warkop di Jakarta. Dari hasil tes urine menunjukkan bahwa dirinya positif memakai narkoba jenis ganja.
“Setelah diperiksa dan program assessment selama lima hari, terduga ternyata tindak menunjukkan sebagai pengguna narkoba. Menurut pengakuannya sebelum berangkat ke Jakarta, terduga ada mengkonsumsi makanan yang dibeli di Aceh. Benar atau tidaknya tentu hal tersebut sudah membuat rugi pihak-pihak tertentu,” ujarnya lagi.
Mencegah hal tersebut terulang, BNNP Aceh akan melakukan pengujian sampel ingin memastikan apakah kandungan makanan di Aceh mengandung ganja atau tidak. Jenderal bintang satu ini menyebutkan, program ini disambut baik oleh BPOM Aceh. Bahkan, BPOM Aceh siap membantu proses pengawasan dan pegujian sampel bahan makanan Aceh.
“Mereka (BPOM Aceh) siap membangtu proses penhawasan dan pengujian bahan baku makanan. Saat ini BPOM Aceh sedang mengembangkan alat deteksi narkoba pada makanan, dan hal tersebut bisa dimanfaatkan untuk mensukseskan program ini,” ujarnya lagi.
Sementara, MPU Aceh yang pada kegiatan ini di hadiri oleh wakil ketua II Prof. Dr. Tgk. H. Muhibbuththabary ikut program ini. Memaksimalkan peran ulama dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba dan penguatan fatwa haram terhadap penyalahgunaan narkoba menjadi target yang akan dilakukan MPU untuk mensukseskan program ini.
Lalu, Kemenag Aceh selaku instansi yang memiliki kewenangan menetapkan sertifikasi halal juga ikut mendukung program ini. Ini mengingat Kemenag Aceh sendiri memiliki program Wajib Halal Oktober (WHO) yang menyasar pada pengusaha makanan dan minuman akan memasukkan standarisasi tanpa menggunakan narkoba pada bahan makanan atau minuman sebagai syarat sertifikasi halalnya.
Diketahui sebelumnya bahwa tanaman ganja (cannabis) merupakan jenis narkotika golongan I, hal ini di atur dalam undang-undang narkotika no 35 tahun 2009. Segala bentuk penggunaan narkotika golongan I dalam hal ini ganja (cannabis) yang tanpa hak dan melawan hukum (menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan) dipidana dengan pidana sesuai undan-undang nomor 35 tahun 2009. Program ini juga sebagai ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, dengan tujuan mewujudkan Aceh bersih narkoba (bersinar).[]