Tak Ngantor 8 Bulan, Oknum Satpol PP/WH di Simeulue Tetap Digaji
SINABANG – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Simeulue tetap digaji meski tak masuk kantor. Oknum ASN yang diketahui berinisial WR ini tercatat sebagai anggota Satpol PP/WH Simeulue ini dikabarkan sudah tidak masuk kantor selama 8 bulan. Kepala Satpol PP dan WH Simeulue, Dodi Juliadi Bas mengatakan bahwa gaji WR masih dibayar lantaran belum ada keputusan pemberhentian.
“Gajinya masih dibayarkan karena belum ada surat keputusan pemberhentian. Sedang tunjangan yang bersangkutan sudah dihentikan,” kata Kepala Satpol PP dan WH Simeulue, Dodi Juliardi Bas, Selasa (11/1/2022).
Menurutnya, WR dilaporkan hingga kini tidak melaksanakan tugas sejak 2021. Atas kejadian itu, Dodi mengaku tak tinggal diam dengan kelakuan anak buahnya. Dirinya sudah berulang kali memanggil oknum ASN tersebut. Namun hingga saat ini panggilan tersebut belum pernah dipenuhi.
“Kami sudah mengirim surat ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberd Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Simeulue untuk proses pemberhentian oknum ASN tesebut,” ujar Dodi.
Sementara itu, Fauziah, analis sumber daya aparatur sipil negara di BKPSDM Kabupaten Simeulue mengatakan pihaknya sudah menerima berkas dari Satpol PP dan WH terkait pemberhentian oknum ASN tersebut.
“Berkasnya ada. Saat ini sedang dalam tahap proses. Untuk kepastian kapan diberhentikan, kami belum tahu,” kata Fauziah. [Inews.id]