SIGLI | ACEHJURNAL.COM – Seorang pria berinisial TM (24) terpaksa meringkuk di sel tahanan Polres Pidie. Warga Gampong Lueng Guci Rumpong Kecamatan Peukan Baro, Pidie ini terbukti menyetubuhi seorang pelajar, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya). Aksi bejat pelaku ini terjadi pada September 2021 lalu.
Kapolres Pidie, AKBP Padli melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pelaku menyerahkan diri pada Senin (4/10/2021) oleh pihak keluarganya.
“Pelaku menyerahkan diri setelah kita melakukan koordinasi secara persuasif dengan keluarganya,” kata Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal kepada AcehJurnal.com, Sabtu (9/10/2021).
Baca Kapolda Aceh Tindak Tegas Pelaku Pencabulan
Kejadian ini berawal saat keluarganya sedang mencari keberadaan Bunga. Saat dicek dalam kamarnya, Bunga tidak ada. Keluarganya lalu menayakan keberadaan Bunga kepada tetangganya. Tiba-tiba keluarga korban melihat pelaku kabur dari sebuah rumah kosong tak jauh dari rumahnya. Bunga lalu diketahui berada di bawah pohon melinjau tak jauh dari rumah kosong tersebut. Setiba di rumahnya, Bunga dengan polosnya menceritakan perihal yang menimpa dirinya. Kepada keluarganya, Bunga mengaku telah disetubuhi pelaku.
“Menurut pengakuan korban, pelaku telah dua kali menyetubuhi korban, yakni pada 16 September 2021 dan 21 September 2021,” kata Iptu Muhammad Rizal.
Baca Seorang Janda di Pidie Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pemerkosaan



