HomeHukumPolres Pidie Jaya Buru Pemerkosa Anak Keterbelakangan Mental

Polres Pidie Jaya Buru Pemerkosa Anak Keterbelakangan Mental

MEUREUDU | ACEHJURNAL.COM –  Jajaran Polres Pidie Jaya memburu pria berinisial ND alias Din Kohler (47), Warga Gampong Geunteng Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita yang memiliki riwayat keterbelakangan mental. Perbuat bejat ini dilakukan pelaku di salah satu gampong di Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya pada Desember 2021 lalu.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Musbagh Ni’am melalui Kapolsek Meureudu Iptu M. Yunus mengatakan, ND kini telah diuber petugas dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Meureudue.

“Ya benar. ND sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita akan melakukan penangkapan,” ujar Iptu M. Yunus kepada AcehJurnal.com via telepon seluler, Rabu (9/2).

BACA JUGA : Miris! Gadis 16 Tahun jadi Korban Pemerkosaan dan Perdagangan Manusia di Aceh Utara

Iptu M. Yunus menjelaskan, ND diburu petugas atas dugaan tindak pidana jarimah pemerkosaan terhadap seorang wanita yang memiliki keterbelakangan mental. Hal ini laporan polisi Nomor : B/68/XII/Res.1.24/2021 tertenggal 6 Desember 2021.

BACA JUGA : Seorang Janda di Pidie Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pemerkosaan

Usai menerima laporan dari pihak keluarga korban, tim penyidik langsung melakukan penyelidikan. Saat ini, polisi berhasil mengantongi sejumlah alat bukti sehingga kasus ini ditingkatkan ke tajap penyidikan. Sementara itu, korban hingga saat ini telah didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh.

“Tersangka telah melanggar Pasal 48 jo Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Kita pastikan tersangka akan segera kita tangkap,” ujar Iptu M. Yunus. []

Laporan Asnawi Umar.

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News