Lhoksukon | AcehJurnal.com – Seorang remaja putri berusia 16 tahun di Kabupaten Aceh Utara menjadi korban pemerkosaan dan perdagangan anak. Dalam kasus tersebut polisi telah mengamankan seorang mucikari dan sejumlah pria hidung belang yang telah berusia paruh baya.
Para tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 163 / XII /2021/ SPKT/ POLRES ACEH UTARA/ POLDA ACEH, tanggal 14 Desember 2021, tentang dugaan Jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto menyebutkan, sembilan tersangka masing-masing, MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), RZ (54), dan NR (61).
“Para tersangka berasal dari empat kecamatan, yaitu Tanah Jambo Aye (Aceh Utara), Baktiya (Aceh Utara), Kecamatan Madat (Aceh Timur) dan Kecamatan Pante Bidari (Aceh Timur),” ujar Iptu Noca Tryananto, Jumat (17/12/2021).
Selain pria hidung belang, polisi juga turut mengamankan satu wanita berinisial NR, ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai mucikari. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan ayah korban pada Selasa (14/12/2021) lalu.
“Awalnya, ayahnya mendapat informasi anaknya telah hamil. Sementara kasus pemerkosaan dan perdagangan anak di bawah umur itu terjadi sejak Juni hingga Oktober 2021 lalu di tempat berbeda,” tambahnya.
Kronologisnya, ayah korban yang kini berdomisili di luar Kabupaten Aceh Utara mendapat informasi jika anaknya telah hamil. Mendengar berita itu, sang ayah langsung menemui anaknya.
Kepada ayahnya, korban mengaku telah diperkosa oleh tersangka MY. Namun setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya menemukan sejumlah fakta. Korban tidak hanya pernah diperkosa, namun juga menjadi korban perdagangan anak yang dilakukan oleh tersangka NR.
“Sejak Juni 2021, tersangka NR telah menawarkan korban kepada tersangka MY, AS, AM, YN, IB dan RZ dengan tarif Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu untuk sekali kencan. Sementara NR mendapat upah antara Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu per orang. Dalam aksinya, NR dibantu tersangka AR sebagai penyedia tempat dengan lokasi kencan rumah AR, tarif tempat Rp 50 ribu,” ujar Iptu Noca.
Tak hanya itu, tambahnya, tersangka NR juga bekerjasama dengan tersangka IS, seorang tukang ojek yang bertugas mengantar jemput korban. Sekali antar jemput, IS mendapat upah sekitar Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu.
“Saat ini sembilan tersangka telah diamankan ke Polres Aceh Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Bersamanya, turut diamankan barang bukti 9 unit handphone para tersangka, pakaian korban, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX. Kita juga telah melakukan visum et refertum terhadap korban,” pungkasnya. []