Hasil Tangkapan Menurun, Nelayan di Aceh Utara Nekad Jual Sabu

LHOKSUKON | ACEHJURNAL.COM – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan lima pemuda di Gampong Ulee Rubek Timu, Kecamatan Seuneuddon, Aceh Utara pada Senin (16/11). Kelima pemuda tersebut dibekuk polisi karena terkait tindak pidana narkotika jenis sabu. Dalam penggerebekan itu, turut diamankan 14 paket sabu seberat 1,62 gram sebagai alat bukti.

Kelima pemuda itu masing-masing berinisial MS (20), RR (20), Z (20), M (28) dan H (35).

Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba, AKP M. Daud menjelaskan, barang haram yang berhasil diamankan tersebut adalah milik tersangka MS.

“Tersangka lain adalah pemakai dibuktikan dengan tes urine dan hasilnya positif metamfetamin atau sabu,” kata AKP M. Daud pada Rabu (18/11).

Dari hasil interogasi petugas, mereka mengaku jika sabu tersebut dibeli dari tersangka MS. Dalam kesehariannya, MS mengaku bekerja sebagai nelayan. Namun lantaran hasil tangkapan laut kurang menguntungkan, MS nekat berjualan sabu.  Sementara itu, sabu itu diperoleh dari seorang tersangka berinisial R. Polisi pun langsung memasukkan tersangka R dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kini mereka telah kita amankan di Mapolres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. []

Laporan : Asnawi Umar.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

HEADLINES

BERITA TERKAIT