HomeUncategorizedBawa 13 Kg Sabu, Pria asal Aceh Utara Terancam Hukuman Mati

Bawa 13 Kg Sabu, Pria asal Aceh Utara Terancam Hukuman Mati

BINJAI – Ancaman maksimal hukuman mati menanti Yuniar Iskandar (39). Hal ini diterima terdakwa pembawa sabu-sabu seberat 13 kg. Pria asal Dusun Hajiluan, Desa Matang Maneh, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Binjai. “Ancaman maksimalnya pidana mati,” kata Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti, Senin (28/2/2022).
Dalam agenda persidangan yang digelar di PN Binjai, Selasa (22/2) lalu. JPU Benny Surbakti, yang membacakan dakwaan terhadap kurir 13 kilogram narkotika jenis sabu.
Bahwa pelaku, didakwa primair Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Sidang akan kembali digelar pada Rabu (2/3/2022) dengan memeriksa beberapa saksi dari pihak kepolisiam,” jelas Benny.
Dalam agen terdahap terdakwa kemarin, jelas Benny, jika terdakwa ditangkap tim gabungan Polres Binjai, di Jalan Tengku Amir Hamzah Pasar IV Cina, Desa Tandam Hulu II, Hamparan Perak, Deliserdang, Minggu (5/12/2021) petang lalu.
Tidak hanya sekali, namun terdakwa yang berstatus duda sudah dua kali sukses bawa sabu masing-masing berat sekitar 2 kg dan 4 kg.
Ketika berhasil ditangkap, petugas menangkap barang bukti dari tangan terdakwa 13 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkusan Teh China. Terdakwa diupah Rp35 juta dan baru menerima Rp10 juta.
Barang harap sabu seberat 13 kg sabu ini, diakui terdakwa, diterima dari pria berinisial Ind warga Aceh dan tujuannya Kota Medan. Pria berinisial Uc, yang nanti menerimanya di Kota Medan.
Keduanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang. Sabu asal Chuna dikirim melalui Malaysia dan tiba di Indonesia melalui perairan tikus di Provinsi Aceh.[IDNTimes]

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News