Acehjurnal.com – Seorang pimpinan dayah di Kabupaten Aceh Utara ditangkap polisi atas dugaan tindakan pencabulan terhadap seorang santriwati berusia 16 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada keluarganya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara telah menetapkan dan menahan pimpinan dayah tersebut sebagai tersangka. Peristiwa ini mengguncang komunitas pendidikan agama setempat dan memicu penyelidikan intensif oleh aparat penegak hukum.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani, mengonfirmasi bahwa laporan pertama diterima pada 6 September 2025 dari keluarga korban. “Berdasarkan laporan yang kami terima, pelaku diduga melakukan rudapaksa terhadap korban di rumahnya yang berada dalam kompleks dayah,” ujar Boestani.
Kejadian diduga terjadi pada 19 dan 20 Agustus 2025. Pelaku memanfaatkan kedudukannya sebagai pimpinan dayah untuk memanggil korban ke rumahnya pada dini hari dengan dalih memberikan hukuman. “Korban diminta menemui pelaku dengan tuduhan melakukan panggilan video dengan seorang pria,” jelas Boestani.
Namun, alih-alih memberikan hukuman, pelaku justru memaksa korban melakukan perbuatan cabul. “Pelaku memaksa korban melakukan perbuatan cabul di rumahnya, dan melanjutkan aksinya di kamar tidur,” tutur Boestani lebih lanjut.
Pelaku diduga melakukan aksinya dengan leluasa karena saat kejadian berada sendirian di rumah. Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun.
Korban sempat tertekan dan ketakutan sehingga memilih bungkam hingga akhirnya semua santri diizinkan pulang pada 28 Agustus 2025. Dalam lingkungan keluarga, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan pengalaman traumatis tersebut.
“Kepada keluarganya, korban akhirnya berani menceritakan kejadian tersebut, hingga pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Utara,” terang Boestani. Laporan ini menjadi awal proses hukum terhadap terduga pelaku.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, korban, dan sejumlah saksi untuk menguatkan alat bukti dalam proses persidangan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. “Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah uqubat cambuk hingga 200 kali, atau penjara paling lama 200 bulan,” tegas Boestani.
Sumber: AntaraNews



