JANTHO | ACEHJURNAL.COM – Mahkamah Syar’iyah kota Jantho menggelar sidang putusan atas Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Kamis (21/10/2021).
Perkara tersebut terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan Register Nomor 18/JN/2021/MS-JtH. Dalam sidang ini, terdakwa berinisial AS (46) terbukti melakukan rudapaksa seorang anak dibawah umur berinisial NA (18).
Kasus pemerkosaan ini terjadi pada 17 September 2021 lalu. Pelaku awalnga menghubungi korban via Whatapps untuk keluar di malam hari. Pada malamnya, korban keluar dari rumah di kawasan Syiah kuala dengan menggunakan jasa transportasi Grab menuju Lampaseh.
Setiba disana, korban dijemput pelaku dirumah adiknya dan menuju ke Kuburan Cina Gampong Gendrieng Mata Ie Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Setiba disana, pelaku langsung menghentikan sepeda motornya dan langsung memerkosa korban.
“Sebagaimana dalam pertimbangan hukumnya bahwa semua unsur dalam pasal 50 tahun 2014 tentang Qanun Jinayat telah terpenuhi secara hukum, dan terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana (Jarimah) pemerkosaan terhadap anak sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan pertama,” sebut Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH melalui Juru Bicaranya Fadlia S.Sy, MH.
Selain itu, Majelis Hakim sepakat dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk menjatuhkan Uqubat (hukuman) penjara. Ini juga sebagai bentuk mengurangi potensi terdakwa mengulangi perbuatannya sebagai upaya untuk memperbaiki perilaku terdakwa dan memberikan perlindungan kepada anak korban dan pembelajaran bagi orang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.
“Dan sebagaimana pasal 15 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang pada pokoknya setiap anak berhak atas perlindungan dari kejahatan seksual,” demikian dibacakan Siti Salwa SHI MH ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho yang bertindak selaku Ketua Majelis.
Persidangan berlansung yang secara virtual, Sebagaimana Perma No 4 Tahun 2020, tentang persidangan perkara pidana secara elektronik, terdakwa AS dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan terdakwa dijatuhi Uqubat Penjara 180 Bulan penjara.
“Semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, terhadap putusan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa atas nama Tarmizi SH menyatakan akan melakukan upaya Hukum Banding, sedangkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Jantho menyatakan sepakat dan sependapat dengan Majelis Hakim,” pungkasnya. []