HomeHukumPolda Aceh Bongkar Tambang Ilegal Galian C di Aceh Besar, 2 Unit...

Polda Aceh Bongkar Tambang Ilegal Galian C di Aceh Besar, 2 Unit Alat Berat Disita

Banda Aceh | AcehJurnal.com – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus kembali mengungkap dan membongkar praktik tambang ilegal jenis galian C di Kabupaten Aceh Besar, Selasa (19/10/2021).
Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S.I.K., dalam keterangan singkatnya, Kamis (21/10/2021) di Mapolda Aceh.
Kombes Pol Sony menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Pasalnya, mereka resah adanya kegiatan penambangan galian C berupa tanah timbun (urug) di Kabupaten Aceh Besar.
Kemudian, lanjut Sony, Tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kita sudah lakukan penyelidikan dan benar disana ada lokasi penambangan galian C berupa tanah timbun (urug). Setelah diobservasi, tim juga menemukan alat berat yang sedang melakukan kegiatan penggalian tanah,” ujar Kombes Pol Sony Sanjaya.
Setelah itu, katanya, petugas melakukan interview terhadap operator eksavator dan pengelola lokasi penambangan. Kemudian diketahui bahwasanya kegiatan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) atau ilegal.
“Setelah diperiksa, ternyata tidak ada izin. Kemudian, untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Dua unit alat berat jenis eksavator merek Komatsu diamankan ke Mapolda,” ujar Kombes Pol Sony Sanjaya.
Selain itu, petugas pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang mengetahui praktik penambangan tersebut, dan salah satu dari mereka yaitu pengelola kegiatan penambangan sudah dijadikan tersangka.
“Satu orang sudah dijadikan tersangka, perannya selama ini adalah pengelola kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin alias ilegal,” pungkasnya. []

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News