Idi Rayeuk – Penjara tidak membuat pria berinisial SS (49) kapok. Terpidana dengan hukuman penjara seumur hidup itu nekat mengontrol penyelundupan 77 kg sabu dari Thailand ke Aceh. Akhirnya, Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh, menjatuhkan hukuman mati kepada warga Aceh Timur itu.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Idi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (20/12/2021). Di mana kasus bermula saat SSÂ yang ada di dalam LP Idi Rayuek ditelepon NS pada Maret 2021. Dalam percakapan di telepon itu, NS meminta dicarikan tim untuk menyelundupkan narkoba dari negara tetangga dan disanggupi.
Dari balik penjara, SS menelepon MT untuk segera dicarikan tim penyelundup. MT merekrut RH, TJ, dan FD. Sebagai biaya operasi, SS mentransfer uang Rp 8 juta ke MT. Uang itu dipakai untuk membeli BBM dan makan serta logistik saat menyelundupkan sabu.
BACA JUGA :Â Polres Aceh Timur Musnahkan 133 Kg Sabu
Pada 15 April 2021 siang, MT menelepon SS bahwa RH, TJ dan FD sudah berlayar. Keesokan harinya, kapal sampai di Pulau Adang, Thailand. Mereka menunggu kiriman sabu.
Pada 16 April 2021 dini hari, SS yang ada di sel, menerima SMS dari NS. Isinya titik koordinat di perairan Thailand sebagai titik temu. SS mengirimkan SMS itu diteruskan ke MT kemudian diteruskan lagi ke RH. Tidak berapa lama, tim penyelundup bertemu di titik koordinat yang ditentukan dan bongkar muat sabu dilakukan. Rahmat dkk bergegas kembali ke Aceh.
Pada 17 April 2021 pagi, kapal yang ditumpangi RH ditangkap aparat. Ketiganya langsung membuang 4 karung yang berisi sabu ke laut. Namun aparat sigap dan bisa mencari sebagai bukti. Komplotan ini akhirnya diringkus. SS yang sedang berada di lembaga pemasyarakatan, tidak berkutik dengan barang bukti 3 handphone.
BACA JUGA :Â Sabu 133 kg Ditangkap di Aceh Ternyata Dipasok dari Malaysia, Hendak Diedarkan ke Medan dan Palembang



