HomeDaerahPolisi Sita Satu Eskavator di Tambang Ilegal di Pidie
Polisi Sita Satu Eskavator di Tambang Ilegal di Pidie
BANDA ACEHJURNAL.COM — Tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal di Gampong Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Pidie, Senin (24/6/2024). Pengamanan ini dipimpin oleh AKP Made Putra Yudistira karena diduga tak memiliki izin.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi membenarkan kabar tersebut.
“Benar, kita telah mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal galian C di Pidie,” kata Muliadi, dalam keterangannya, Rabu (26/6/2024).
BACA JUGA :
Muliadi menyampaikan, penindakan ini dilakukan atas laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas tambang ilegal galian C yang sudah sangat meresahkan.
Setelah diselidiki, kata Muliadi, ternyata benar bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki izin dari pejabat berwenang. Setiba di lokasi, polisi menemukan satu unit eskavator yang sedang melakukan aktivitas galian C sehingga langsung diamankan.
Selain menghengtikan kegiatan tambang ilegal dan mengamankan alat berat, pihaknya juga turut mengamankan seorang pengelola. Kemudian, polisi juga turut memeriksa sejumlah warga sebagai saksi.
“Selain barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator dan satu buku yang berisi catatan pengeluaran material, kita juga mengamankan satu orang yang diduga sebagai pengelola kegiatan tambang. Baik itu barang bukti maupun pengelola sudah dibawa ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Muliadi juga mengimbau masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.
“Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah,” pungkasnya. []
- Advertisement -