Polisi Limpahkan Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa
BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM — Penyidik Unit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan berkas perkara kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Regional Aceh Tengah ke Jaksa, Senin (19/9/2023). Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan berkas perkara tahap 1 dugaan korupsi kasus pembangunan rumah sakit regional Aceh Tengah ke Kejati Aceh. Winardy menyebutkan, ada empat berkas beserta lima tersangka yang diduga ikut terlibat.
“Ada empat berkas yang di-split diserahkan ke jaksa. Berkas itu terkait dengan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah, yaitu SM, JM, KB, SB, dan HD,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya.
BACA JUGA :
Sebelumnya, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menetapkan lima orang jadi tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah tersebut.
Penetapan itu dilakukan setelah melalui gelar perkara pada, Kamis (31/08/2023) lalu.Penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp270 juta dan 20 eksemplar data dan dokumen terpisah yang berisi ratusan surat-surat kelengkapan administrasi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA tahun 2011.[]