- Advertisement -
BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Pemerintah Aceh memperpanjang hari libur Idul Adha 1445 Hijriah bagi masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Perlu diketahui, tanggal 19 hingga 20 Juni 2024 merupakan Hari Tasyrik diliburkan di Aceh. Kebijakan ini sebagaimana ditetapkan lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Aceh Nomor 100.3.3.1/845/2024 Tentang Penetapan Hari Raya yang diliburkan setelah Idul Adha 1445 H/2024 Masehi.
PJ Gubernur Aceh, Bustami Hamzah mengatakan, penetapan hari libur ini masyarakat Aceh akan benar benar merasakan nikmat hari tasyrik selama empat hari awal Idul Adha. Bustami menegaskan, kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam agama Islam yang melarang umatnya beraktivitas selama berlangsungnya hari tasyrik Idul Adha.
“Bahkan ummat Islam melakukan ibadah kurban dalam koridor Hari Tasyrik, di luar itu tak lagi namanya kurban,” ucap Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah.
Dalam ketetapan tertanggal 30 Mei 2024 atau tanggal 21 Zulkaidah 1445 H itu disebutkan, dua hari libur saat melengkapi Hari Tasyrik akan diganti dengan dua hari kerja di hari Sabtu berikutnya, yaitu Sabtu tanggal 22 Juni 2024 dan Sabtu tanggal 29 Juni 2024 di pekan berikutnya.
Dalam keputusan itu, Bustami juga mengingatkan agar seluruh pimpinan unit untuk mengawasi stafnya serta memastikan benar benar masuk kerja pada hari pengganti, karena itu juga untuk memastikan kepada masyarakat tentang berjalannya pelayanan secara maksimal.
Penetapan Hari Libur untuk melengkapi Hari Tasyrik itu juga atas konsideran terkait UU dan qanun-qanun menyangkut Keistimewaan Aceh, termasuk Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).[]
- Advertisement -