Sabang | AcehJurnal.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejaksaan Negeri Sabang menyerahkan enam tersangka perkara aborsi ke penyidik Polres Sabang, Selasa (3/8/2021).
Adapun keenam tersangka, yakni berinisial NH, KS, MN, ST, SF dan HT.
Mirisnya lagi, keenam tersangka ini tak lain adalah satu keluarga dari RF dan NO, yaitu sejoli yang nekat melakukan aborsi.
Keenam tersangka ini turut membantu dan berperan melakukan aborsi terhadap janin yang dikandung NO. Janin itu diketahui hasil hubungan gelap dengan RF.
“Semuanya masih hubungan keluarga dari tersangka NO dan RF. NH adalah neneknya NO, KS adalah ayahnya NO dan MN adalah ibunya NO. Kemudian ST ayahhya RF, SF adalah ibunya RF dan HY selaku bidan,” kata salah satu tim penyidik kepada AcehJurnal.com, Selasa (3/8/2021) malam.
Menurut keterangannya, perbuatan nekat ini dilakukan demi menutupi aib keluarga antara kedua belah pihak. Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Sabang. Mereka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU no. 35 tahun 2014 tentanv perubahan atas UU no. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) UU NO. 36 th 2009 tentang Kesehatan, Pasal 349 jo Pasal 348 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 56 KUHP. []