Banda Aceh | AcehJurnal.com – Ketua Umum Komite Peralihan Aceh (KPA), Muzakir Manaf menolak tegas jika siapa saja yang mengibarkan bendera bintang bulan disebut makar. Hal ini disampaikan pria sapaan akrab Mualem usai menggelar pertemuan dengan sejumlah eks panglima wilayah di kantor Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Partai Aceh di Banda Aceh, Selasa (28/12/2021).
Dalam pertemuan bersama eks Panglima Besar Teuntra Neugara Aceh (TNA) itu, mereka turut membahas isu politik terkini di Tanah Rencong.
“Salah satu poin inti yang dibahas adalah kita satu suara menolak disebutkan makar bagi siapa saja yang mengibarkan bendera bintang bulan, ” ucap Mualem melalui juru bicara KPA Pusat, Azhari Cage.
BACA JUGA :Â Bendera Bintang Bulan Berkibar di Milad GAM kota Lhokseumawe
Azhari Cage menjelaskan, hingga saat ini keberadaan Qanun Aceh nomor 3 Tahun 2013 sah secara hukum. Oleh karena itu, KPA/PA secara tegas menolak siapa saja yang menyebutkan bahwa pengibar bendera bintang bulan adalah makar.
BACA :Â Sakit, Tgk Ni Absen dari Panggilan Polda Aceh



