HomePolitikMualem Menolak Jika Bendera Bintang Bulan Disebut Makar

Mualem Menolak Jika Bendera Bintang Bulan Disebut Makar

Banda Aceh | AcehJurnal.com – Ketua Umum Komite Peralihan Aceh (KPA), Muzakir Manaf menolak tegas jika siapa saja yang mengibarkan bendera bintang bulan disebut makar. Hal ini disampaikan pria sapaan akrab Mualem usai menggelar pertemuan dengan sejumlah eks panglima wilayah di kantor Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Partai Aceh di Banda Aceh, Selasa (28/12/2021).
Dalam pertemuan bersama eks Panglima Besar Teuntra Neugara Aceh (TNA) itu, mereka turut membahas isu politik terkini di Tanah Rencong.

“Salah satu poin inti yang dibahas adalah kita satu suara menolak disebutkan makar bagi siapa saja yang mengibarkan bendera bintang bulan, ” ucap Mualem melalui juru bicara KPA Pusat, Azhari Cage.

BACA JUGA : Bendera Bintang Bulan Berkibar di Milad GAM kota Lhokseumawe

Azhari Cage menjelaskan, hingga saat ini keberadaan Qanun Aceh nomor 3 Tahun 2013 sah secara hukum. Oleh karena itu, KPA/PA secara tegas menolak siapa saja yang menyebutkan bahwa pengibar bendera bintang bulan adalah makar.

BACA : Sakit, Tgk Ni Absen dari Panggilan Polda Aceh

Pasalnya, katanya lagi,  keberadaan Qanun Bendera dan Lambang Aceh sudah sesuai dengan MoU Helsinki dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Menurutnya, Qanun Bendera dan Lambang Aceh hingga saat ini masih sah dan termaktub dalam Lembaran Daerah Aceh.
“ Itu sangat jelas tercantum dalam MoU Helsinki point 1.1.5. Ini juga diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006. Dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Jadi kami tegas menolak jika ada warga yang mengibarkan bendera bintang bulan pada 4 Desember 2021 dulu disebut makar, ” ujar Azhari Cage. []

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News