Banda Aceh | AcehJurnal.com – Ketua Muallimin Aceh, Tgk Zulkarnaini bin Hamzah alias Tgk Ni tidak dapat menghadiri pemanggilan Polda Aceh. Perlu diketahui, Tgk Ni dipanggil tim penyidik Polda Aceh untuk dimintai keterangan terkait pengibaran bendera Bulan Bintang pada 4 Desember 2021 di kota Lhokseumawe.
“Iya benar. Tgk Ni tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan klarifikasi kemarin dikarenakan sakit,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy saat dikonfirmasi AcehJurnal.com, Rabu (22/12/2021).
BACA : Polda Aceh Panggil Teungku Ni Terkait Pengibaran Bendera Bulan Bintang
Kombes Pol Winardy mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan Panglima GAM wilayah Pase tersebut. Menurutnya, seharusnya Tgk Ni akan dimintai keterangan di Ditreskrimum Polda Aceh terkait kasus dugaan makar tersebut.
“Polda Aceh akan melakukan reschedule ulang klarifikasi tersebut agar mendapatkan keterangan yang bersangkutan terkait motif dan niat serta tujuan peristiwa 4 Desember yang lalu di Lhokseumawe,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimum memanggil Ketua Mualimin Aceh Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni untuk dimintai keterangannya terkait pengibaran bendera bulan bintang pada tanggal 4 Desember yang lalu di Kota Lhokseumawe.
Pemanggilan tersebut juga merupakan upaya klarifikasi dari Polda Aceh kepada yang bersangkutan tentang niat berupa motif dan tujuan pengibaran bendera bulan bintang yang sudah terjadi sebelumnya, dan diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Benar! Ditreskrimum Polda Aceh sedang melakukan penyelidikan terkait pengibaran bendera Bulan Bintang yang sama pada pokoknya dengan Bendera GAM dulu di Lhokseumawe pada saat milad 4 Desember yang lalu. Di mana aparat keamanan sudah berusaha menghentikan, akan tetapi tetap dilakukan,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy melalui keterangan persnya, Sabtu (18/12/2021).
Winardy menegaskan, secara hukum bendera bulan bintang yang dikibarkan baik saat Hari Damai Aceh atau pada Milad GAM setiap tanggal 4 Desember adalah ilegal.[]



