Medan – Tim Kajian Implementasi Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) Lembaga Wali Nanggroe menggelar dialog bersama tokoh masyarakat, pengusaha, dan organisasi diaspora Aceh di Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu 1 Agustus 2026.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kajian implementasi MoU Helsinki dan UUPA guna menghimpun pandangan serta aspirasi masyarakat Aceh di perantauan sebagai bahan penyusunan rekomendasi strategis kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh,” kata Kabag Kerjasama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris.
Dialog dipimpin Ketua Tuha Lapan Wali Nanggroe, Kamaruddin Andalah, yang hadir mewakili Ketua Tim Kajian Implementasi MoU Helsinki dan UUPA Lembaga Wali Nanggroe, Prof. Dr. Syahrizal Abbas.
Pada awal pertemuan, Tim Kajian menyampaikan salam hormat dari Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh yang belum dapat hadir karena masih menjalani masa pemulihan kesehatan. Tim juga menegaskan bahwa forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi antara Lembaga Wali Nanggroe dengan masyarakat Aceh di perantauan sebagai mitra strategis pembangunan Aceh.
“Kami datang bukan untuk menyampaikan kesimpulan, tetapi untuk mendengar. Pengalaman, pemikiran, dan kontribusi masyarakat Aceh di perantauan merupakan kekuatan besar yang harus menjadi bagian dari perumusan kebijakan bagi masa depan Aceh. Karena itu, seluruh masukan yang disampaikan dalam forum ini akan dihimpun sebagai rekomendasi kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe,” kata Kamaruddin Andalah.
Dalam dialog tersebut, para tokoh diaspora menilai bahwa capaian paling penting dari MoU Helsinki adalah terwujudnya perdamaian yang mengakhiri konflik bersenjata dan menghadirkan stabilitas keamanan di Aceh. Kondisi tersebut dinilai telah membuka ruang bagi pertumbuhan investasi, pembangunan, pendidikan, serta kehidupan sosial yang lebih baik.
Meski demikian, peserta juga menilai implementasi sejumlah amanat MoU Helsinki dan UUPA masih memerlukan penguatan, terutama terkait kewenangan Aceh, pengelolaan sumber daya alam, pertanahan, fiskal daerah, pendidikan, serta perlindungan terhadap identitas dan kekhususan Aceh.
Forum turut menyoroti besarnya kontribusi masyarakat Aceh di Sumatera Utara melalui berbagai organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, lembaga pendidikan, rumah sakit, rumah ibadah, hingga kegiatan sosial yang dinilai berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga citra positif Aceh di perantauan.(***)