HomeDaerahMotif Pembunuhan Kurir Shopee di Aceh Timur: Ingin Kuasai Uang COD untuk...

Motif Pembunuhan Kurir Shopee di Aceh Timur: Ingin Kuasai Uang COD untuk Judi Online

Acehjurnal.com – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur berhasil mengamankan seorang tersangka pembunuhan kurir paket Shopee Express. Pelaku berinisial RA (25) ditangkap sembilan jam setelah peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (6/9/2025).

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi menjelaskan, RA ditangkap di kawasan Idi Rayeuk tanpa perlawanan. “Antara pelaku dan korban saling kenal karena sesama pekerja pada jasa pengiriman barang tersebut,” ujar Irwan, Minggu (7/9/2025).

Korban tewas diketahui bernama Bustamam, warga Gampong Bantayan, Kecamatan Idi Rayeuk. Peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu (4/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Berdasarkan penyelidikan, motif pembunuhan diduga kuat karena keinginan pelaku menguasai uang korban. “Pelaku tahu bahwa korban belum menyetor uang COD, sehingga muncul niat pelaku untuk membunuh Bustamam,” cetus Kapolres.

Irwan menambahkan, tersangka diduga telah menghabiskan uang setoran COD costumernya untuk bermain judi online. Hal itu mendorong RA merencanakan perampasan uang milik Bustamam.

Modus yang dilakukan RA adalah menunggu korban tidak jauh dari kantor mereka. Saat korban melintas, pelaku berpura-pura meminta tolong mendorong sepeda motornya yang diklaim mogok.

“Saat korban berhenti sedang fokus menggunakan handphonenya, korban ditusuk dari belakang menggunakan pisau dapur yang telah disiapkan,” ungkap Irwan.

Korban sempat melawan dengan berteriak meminta tolong. Merasa panik, tersangka kembali menusuk leher dan perut korban hingga tewas.

Setelah korban tidak bernyawa, RA mengambil tas korban yang berisi uang. Pelaku kemudian menghilangkan jejak dengan membuang pisau, baju, dan tas korban ke Sungai Peureulak.

“Setelah melakukan pembunuhan, pelaku menuju ke salah satu jasa pengiriman uang dan menyetor uang hasil rampasan ke rekening pribadinya sebesar 3 juta rupiah,” kata Irwan.

Polisi akan mempersangkakan pelaku dengan pasal pembunuhan berencana dalam KUHP. Jika terbukti bersalah, RA terancam hukuman mati.

Sumber: Humas Polres Aceh Timur

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News