HomeHukumKontraS Aceh Menduga Tahanan  Polres Bener Meriah Meninggal karena Disiksa

KontraS Aceh Menduga Tahanan  Polres Bener Meriah Meninggal karena Disiksa

REDELONG – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menilai, penyataan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh yang menyebut komplikasi penyakit dialami Saifullah (44) adalah penyebab dia meninggal dunia, terlalu dini.
Saifullah merupakan tahanan Polres Bener Meriah. Dia diduga meninggal dunia karena mengalami penyiksaan oleh aparat kepolisian.
“Seharusnya dilakukan penyelidikan dulu, autopsi dulu, baru selanjutnya ada kesimpulan. Jangan diambil kesimpulan di awal sebelum proses apapun terjadi,” kata Koordinator KontraS Aceh Hendra Saputra, Minggu (5/12/2021) malam.

BACA JUGA : Seorang Tahanan Diduga Bunuh Diri di LP Kajhu

Hendra menyebut, dari informasi yang dihimpun KontraS Aceh dan pernyataan istri korban di berbagai media, sejak dari awal penangkapan Saifullah yang tersandung kasus penadahan itu telah mengalami penyiksaan.
“Ini proses yang salah dilakukan polisi, bertentangan dengan prinsip peraturan Kapolri tentang implementasi hak asasi manusia dalam tindakan kepolisian. Seharusnya polisi dalam menangani perkara tidak boleh melakukan kekerasan,” sebutnya.
Hendra mengatakan, karena pihak keluarga sudah melapor ke SPKT Polda Aceh, seharusnya polisi cepat melakukan penyelidikan dan proses autopsi terhadap korban.

BACA JUGA : Pembegal Mahasiswi di Banda Aceh Ditangkap

Sebab, sejak dirawat di Rumah Sakit Muyang Kute, Bener Meriah, korban sudah dalam kondisi lemas dan lebam-lebam di beberapa bagian tubuhnya, sebelum kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh dan meninggal dunia di sana.
“Sehingga ini patut diduga terjadi penyiksaan oleh kepolisian. Saya tidak mau menyebut oknum ya, karena tanggung jawab (kasus) ini harusnya dilihat secara institusi,” ujarnya.
Hendra Saputra menegaskan, proses penanganan kasus dugaan tahanan meninggal dunia diduga korban penyiksaan polisi tersebut, tidak bisa hanya dilakukan sebatas penanganan kode etik.
“Harus sampai kepada pidana. Karena orangnya kan, meninggal. Tidak meninggal saja pun harus diproses pidana, apalagi ini menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” tegasnya. [merdeka.com]

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News