Ketahuan Mesum dalam Indekos, Perempuan di Banda Aceh Dicambuk 22 Kali

BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Seorang perempuan berinisial SM dicambuk 22 kali di kota Banda Aceh dengan kasus ikhtilat atau perbuatan mesum. Ia terbukti melanggar pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Prosesi hukuman cambuk dilakukan di Taman Bustanussalatin Kota Banda Aceh, Rabu (9/11/2022).
Selain itu, tiga pelanggar syariat Islam dengan lainnya juga menerima hukuman cambuk bervariati dari 15 kali hingga 30 kali dikurangi masa penahanan.

BACA JUGA : Akui Zina dengan Oknum Pejabat, Perempuan di Aceh Timur Kesakitan Saat Dicambuk 100 Kali

Pantauan AcehJurnal.com, para terdakwa tiba di lokasi sekira pukul 12.15 WIB dengan mobil tahanan secara terpisah antara pria dan wanita. Setiba dilokasi, mereka langsung digiring dengan kondisi tangan terborgol. Sebelum menjalani prosesi uqubat (cambuk), mereka dicek kesehatannya terlebih dahulu.
Tak lama kemudian, satu per satu terdakwa menjalani prosesi uqubat (cambuk) secara bergantian di depan umum. Saat prosesi cambuk, salah satu pria sempat merintih kesakitan sehingga algojo menghentikan sabetan rotan ke arah punggung terdakwa.

BACA JUGA : Youtuber Langsa Kasus Mesum Nyaris Pingsan saat Dicambuk

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP WH Aceh Marzuki mengatakan, mereka dikenakan hukuman uqubat (cambuk) lantaran melanggar Qanun Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Iya benar. Ada empat orang terdakwa masing-masing satu orang kasus maisir atau judi dan tiga lainnya kasus ikhtilat atau mesum,” kata Marzuki kepada wartawan.
BACA JUGA : Razia di Cafe dan Hotel di Banda Aceh, Petugas Gerebek Pesta Miras hingga Wanita Bersuami Ketahuan Mesum
Marzuki menjelaskan, keempat terdakwa telah menjalani proses persidangan sejak dua bulan lalu. Usai menjalani prosesi hukuman cambuk, keempat terdakwa yang turut didampingi oleh keluarganya masing-masing langsung dibebaskan agar bisa kembali beraktifitas. []
spot_imgspot_img

HEADLINES

BERITA TERKAIT