BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Edy Asaruddin resmi dilantik sebagai pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Jumat (11/11/2022). Politisi Partai Gerindra ini menggantikan almarhum Jauhari Amin, yang meninggal dunia pada 6 Juni 2022 lalu.
Prosesi pelantikan ini dipimpin oleh Ketua DPRA Saiful Bahri atau kerap disapa Pon Yahya dan dihadiri sejumlah anggota dewan.
“Memutuskan, menetapkan, kesatu meresmikan pemberhentian dengan hormat almarhum Jauhari Amin, dari kedudukannya sebagai anggota DPRA masa jabatan 2019-2024, terhitung sejak meninggal dunia,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRA, Suhaimi saat membacakan surat keputusan pemberhentian almarhum Herman dalam sidang paripurna.
Suhaimi menjelaskan, penetapan Edy Asaruddin ini berdasarkan keputusan menteri yang ditandatangani Tito Karnavian, terhitung sejak tanggal ditetapkan dan pada hari meninggalnya almarhum Jauhari Amin. Usai membacakan keputusan pemberhentian Jauhari Amin, Sekwan DPRA kemudian membacakan Surat Keputusan Mendagri nomor 161.11|6101 tahun 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRA terhadap Edy Asruddin.
Meresmikan pengangkatan Edy Asruddin sebagai anggota PAW DPRA sisa masa jabatan 2019-2024, terhitung sejak pengucapan sumpah atau janji,” ujar Suhaimi.
Adapun prosesi pengambilan sumpah jabatan terhadap Edy Asruddin, dipandu oleh Wakil Ketua DPRA, Safaruddin. Selain itu, dalam sidang tersebut, anggota DPRA juga turut memanjatkan doa kepada almarhum Jauhari Amin.
“Kami mengucapkan selamat bertugas kepada Edy, semoga amanah yang telah diberikan dapat dijalankan dengan baik, selain itu kami ucapkan terima kasih atas jasa jasa Jauhari Amin. Semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah, ” ujar Ketua DPR Aceh Saiful Bahri. [Parlementaria]