BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) kota Banda Aceh, Ardiansyah telah memanggil sejumlah pegadang kopi yang sering berjualan di seputaran Stadion H. Dimurthala Lampineueng, Banda Aceh. Mereka dimintai keterangan akibat adanya laporan masyarakat setempat yang resah dengan keberadaan mobil penjual kopi tersebut. Pasalnya, lokasi itu kerap mangkal dan sekaligus dijadikan sebagai lokasi transaksi “Open BO” bagi wanita pekerja seks komersial (PSK). Tak hanya itu, warga juga resah dan kenyamanan mereka terganggu akibat suara musik yang diputar sangatlah keras.
“Dari keterangan mereka (pedagang mobil kopi) kemarin mengakui jika sering adanya transaksi Open BO,” kata Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Ardiansyah kepada AcehJurnal.com, Selasa (25/1).
Saat dimintai keterangan, para pedagang kopi sepakat untuk saling koperatif dan kerjasama dengan petugas. Ini dibuktikan dengan kesepakatan bahwa mereka tidak lagi berjualan di lokasi tersebut. Ditanyai soal keberadaan minuman keras (miras), Ardiansyah juga tak menampiknya.
“Tapi miras itu pengunjung sendiri yang bawa kesana. Ini juga tak lepas dari pemilik kopi itu sendiri yang
Ardiansyah menambahkan, para pedagang kopi di pinggir jalan akan diatur regulasi terkait penataan kembali para Pedagang Kaki Lima (PKL) serta regulasi terkait implementasi Syariat Islam. Pihaknya juga tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas jika nantinya ada kedapatan para penjual kopi yang membandel.
“Kalau instruksi ini tidak diindahkan, mereka tidak diberi izin untuk berjualan lagi,” tegasnya. []