HomeDaerahPraktik Wanita “Open BO” di Kota Gemilang

Praktik Wanita “Open BO” di Kota Gemilang

BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Malam sudah larut, Minggu (23/1) malam. Jarum jam sudah menunjukkan pukul 22.15 WIB. Sejumlah muda-mudi masih nongkrong di lapak mobil penjual kopi di seputaran jalan Stadion H. Murthala, Lampineung, Banda Aceh.
Keberadaan mobil-mobil penjual kopi ini  diduga kian meresahkan warga sekitar. Selain suara musik yang dipusat sangat keras, lokasi ini diduga menjadi tempat mangkal wanita “Open BO”.  Sebutan ini disematkan kepada wanita penjaja seks komersial (PSK).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh, Ardiansyah mengatakan, pihaknya selama ini kerap menerima aduan adanya dugaan wanita malam yang kerap nongkrong disana. Tak hanya itu, lokasi itu juga diduga kerap menjual minuman keras.
“Ada informasi dari masyarakat, disana diduga tempat nongkrong wanita-wanita Open BO dan dijual minuman keras,” ujar Kasatpol PP/WH Kota Banda Aceh, Ardiansyah, Senin (24/1).
BACA JUGA : Geliat Bisnis Lendir Di Negeri Syariat
Perlu diketahui praktik prostitusi online tak hanya terjadi di kota-kota besar di Indonesia. Kendati masih pandemic, praktik bisnis esek-esek itu terus merambah di kota-kota kecil. Tak terkecuali di Provinsi Aceh. Tak tanggung-tanggung, wanita penjaja kenikmatan sesaat ini berseliweran di media sosial seperti Michat. Lewat aplikasi itu, mereka menawarkan jasa cinta satu malam.
Dalam praktiknya, mereka mematok tarif bervariasi. Untuk menjaga kerahasiaan identitasnya, nama dan foto mereka disamarkan agar tidak mudah dikenali oleh banyak orang. Di laman statusnya, mereka secara terang-terangan menyatakan siap diajak kencan. Lewat status medsos besutan Cina itulah, mereka biasanya menulis status seperti “Open BO, ST/LT, stay Hotel, ready, No bas abasi/bacot, hingga melayani yang serius”.
Modusnya pun beraneka ragam, mulai siap melayani panggilan hotel atau penginapan, ada juga yang mengadakan janji di sebuah tempat sebelum mencari penginapan.
Menanggapi hal itu, Ardiansyah menegaskan, pihaknya akan menggencarkan aksi penertiban mobil-mobil penjual kopi di seputaran Stadion H. Dimurthala Lampineung tersebut. Pihaknya tidak akan segan-segan akan memberikan sanksi tegas apabila kepadapan melanggar aturan Syariat Islam.
“Terlebih lagi, kita tegaskan kepada pedagang kopi disana agar tidak berjualan di atas jam 11 malam. Khususnya di malam Jum’at, kita juga meminta agar tidak menggelar lapak dan menjual kopi. Apalagi tidak diindahkan, maka kami akan memberikan sanksi tegas,” pungkasnya. []

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News