BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh, Tarmizi SP menjelaskan bahwa, Qanun tentang bendera dan lambang Aceh telah dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak tahun 2016 lalu.
Hal itu disampaikan Tarmizi, SP saat mendampingi Ketua DPR Aceh Saiful Bahri alias Pon Yaya dalam kegiatan cofee morning engan awak media pada Jum’at (27/5/2022) pagi.
“Aturan tentang Qanun Bendera Aceh telah dibatalkan pada tahun 2016 lalu saat Mendagri dijabat oleh Tjahjo Kumolo. Saat itu tahun terakhir wewenang Kemendagri dalam membatalkan Peraturan Daerah (Perda),” kata Tarmizi SP.
Tarmizi SP menjelaskan, dirinya bersama Ketua DPR Aceh dan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Muzakir Manaf alias Mualem sempat mememui Mendagri Tito Karnavian dan Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani. Tujuannya untuk mempertanyakan status bendera dan lambang Aceh sebagaimana hasil perjanjian damai MoU Helsinki.
“Mereka mengatakan jika aturan ini telah dibatalkan pada 2016 lalu. Namun saat Ketua DPR Aceh meminta bukti fisik tentang pembatalan itu, merek tidak dapat memberikannya, ” ujar Tarmizi SP.
Tarmizi SP menjelaskan, Mendagri dalam pertemuan itu meminta agar tidak menanyakan hal-hal tersebut. Malahan, Mendagri mencoba mencari win-win solution pada masalah ini. Tujuannya untuk menghindari ketidakharmonisan antara Aceh dengan pusat.
“Solusinya pemerintah pusat akan menggelar kembali pertemuan dengan para pimpinan Aceh untuk membahas kembali permasalahan (Qanun Bendera dan Lambang Aceh) tersebut, ” ujar Tarmizi SP.
Sementara itu Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yaya menambahkan, alasan Kemendagri membatalkan bendera Aceh tersebut karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 tentang lambang daerah. Dalam aturan itu disebutkan tentang bendera dan lambang Aceh, yakni bendera bulan sabit.
“Tapi yang disahkan DPRA itu bulan bintang. Kami jelaskan, jika ingin menghantam bendera Aceh, maka rubah dulu PP tersebut, ” ujar Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yaya.
Saat pembatalan itu, DPRA juga tidak mengetahuinya. Menurutnya, mekanisme pembatalan produk daerah oleh Mendagri itu paling lama 2 x 30 hari. Namun setelah 60 hari, itu sudah wewenang Mahkamah Agung.
“Namun atas nama rakyat Aceh, saya akan tetap memperjuangkan Qanun bendera dan lambang Aceh tersebut hingga selesai. Ini sebagaimana amanah rakyat Aceh dan sekaligus hasil dari perjanjian damai MoU Helsinki. Butuh dukungan dari semua pihak, ” pungkasnya. []