HomeHukumKemendagri Batalkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh Sejak 2016, Apa Karya :...
Kemendagri Batalkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh Sejak 2016, Apa Karya : Cit Ka Dipeubangai!
BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Mantan Menteri Pertahanan Gerakan Aceh Merdek (GAM) Zakaria Saman menyorot sikap Kemendagri yang telah membatalkan Qanun tentang Bendera dan Lambang Aceh. Perlu diketahui, Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh, Tarmizi SP menjelaskan bahwa, Qanun tentang bendera dan lambang Aceh telah dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak tahun 2016 lalu.
Hal itu disampaikan Tarmizi, SP saat mendampingi Ketua DPR Aceh Saiful Bahri alias Pon Yaya dalam kegiatan cofee morning engan awak media pada Jum’at (27/5/2022) pagi.
“Aturan tentang Qanun Bendera Aceh telah dibatalkan pada tahun 2016 lalu saat Mendagri dijabat oleh Tjahjo Kumolo. Saat itu tahun terakhir wewenang Kemendagri dalam membatalkan Peraturan Daerah (Perda),” kata Tarmizi SP.
Sapaan akrab Apa Karya menjelaskan, pembatalan qanun tentang Bendera dan Lambang Aceh semata-mata bukanlah sikap egoisme Pemerintah Pusat terhadap Aceh. Melainkan sikap politik pemerintah pusat yang menilai bahwa masyarakat Aceh sendiri belum kompak. Ini dibuktikan dengan sikap internal dalam Pemerintah Aceh dalam mengambil segala kebijakan masih menuai pro dan kontra.
“Nyan cit ka dipeubangai le gob, bek tanyoe paleng bangai lom (Kita memang sudah dibodohi, tapi jangan sampai terlalu bodoh lagi),” ujar Apa Karya kepada AcehJurnal.com via telepon seluler, Sabtu (28/5/2022).
Menurutnya, salah satu persoalan yang harus diprioritaskan usai perjanjian damai diteken adalah pemulihan ekonomi pada masyarakat. Sebab jika hanya sebatas pembahasan soal bendera saja, maka tingkat kesejahteraan masyarakat Aceh semakin terbaikan. Sebab,
jika UUPA belum sepenuhnya rampung, jangan berbicara soal Qanun tentang Bendera dan Lambang Aceh.
“Meunyoe UUPA hana seuleusoe mandum. Nyan “zero” mandum alias nol Sebab UUPA nyang jeut peuseuleusoe mandum masalah Aceh. (jika UUPA belum selesai. Itu “zero” alias nol semuanya. Sebab UUPA yang mampu menyelesaikan permasalahan Aceh),” ujar Apa Karya.
Apa Karya menjelaskan, jika masih ada pihak-pihak yang mengaku tokoh yang komit memperjuangkan soal bendera dan Lambang Aceh, itu sama saja membuang energi. Karena jika UU nomor 11 tahun 2006 tentang Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) merupakan sebuah legal standing dalam penyelenggaraan segala kewenangan Aceh.
“Meunyoe dipeugah lambang nyan. Jeut tiek lam pageu keudeh. Jinoe watee tatanyong UUPA nyan jinoe pat?
Masalah lambang nyan hak geutanyoe meunyoe UUPA ka seuleusoe. (Jika dibiarkan soal lambang. Sudah bisa diabaikan saja. Saat kita tanyakan UUPA itu kemana? Masalah lambang itu hak kita jika UUPA sudah terwujud),” tegas Apa Karya.
“Keupeu meunyoe saboh watee diyue le pusat peu ek bendera ban sigom Aceh. Sementara rakyat mantong deuk, peu ek jeut ta reundam bendera tajep ie mangat puleh deuk atawa corona? (Untuk apa jika suatu saat ini Pemerintah Pusat meminta menaikkan bendera seluruh Aceh. Sementara rakyat masih kelaparan, apakah (bendera) itu bisa direndam dalam air untuk diminum supaya kenyang dan sembuh dari corona?,” ujarnya lagi.
Oleh karena itu, Pemerintah Aceh dalam hal ini pihak eksekutif dan legislatif harus memiliki satu tujuan untuk memperjuangkan UUPA sebagaimana termaktub dalam isi perjanjian damai MoU Helsinki. Ia meminta semua pihak mengesangkan ego sektoral dalam memperjuangkan segala kekhususan Aceh.
“Meunyoe UUPA ka seuleusoe pakiban dari asoe perundingan damai antara RI-GAM, maka mandum masalah Aceh nyan akan seuleusoe cit. (Jika UUPA sudah rampung sebagaimana hasil dari perjanjian damai antara RI-GAM, maka semua permasalahan Aceh akan selesai juga),” pungkasnya. []
- Advertisement -