HomeHukumKejati Aceh Tahan Kadis Perkebunan Aceh Barat Kasus Peremajaan Sawit

Kejati Aceh Tahan Kadis Perkebunan Aceh Barat Kasus Peremajaan Sawit

BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat, DA atas dugaan korusi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). DA ditahan tim penyidik Kejati Aceh pada Selasa (19/9/2023) sekira pukul 15.30 WIB.

Kasi Penindakan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangannya mengatakan, DA akan ditahan selaama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Banda Aceh.

“Penahanan DA terhitung mulai 19 September hingga 8 Oktober nanti,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

BACA JUGA : Korupsi Peremajaan Sawit, Kadis Perkebunan Aceh Barat Ditetapkan jadi Tersangka 

Ali menjelaskan, DA ditahan atas dakwaan serta berdasarkan bukti yang cukup. Menurutnya, penahanan DA sesuai dengan alasan subjektif dan objektif. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP.

“Penahanan tersebut juga karena kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” sebut Ali Rasab.

Sebelumnya diberitakan, Kadis Perkebunan Aceh Barat berinisial DA ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangannya mengatakan, DA ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (06/09/2023). Anggaran yang diperuntukkan disebut mencapai Rp 29 Miliar.

“Iya benar. DA telah ditetapkan sebagai tersangka pada 06 September 2023,” kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, Kamis (14/9/2023).

Menurutnya, bantuan itu awalnya diajukan oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Aceh Barat pada tahun 2020 lalu. Pihaknya mengajukan bantuan dana sekitar Rp29,2 Miliar ke Badan ke Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.

“Usulan bantuan itu diterima, padahal lokasi yang diperuntukkan untuk peremajaan sawit masih ada pepohonan kayu keras, semak-semak dan lahan kosong yang belum pernah ditanami sawit,” ujar Ali Rasab Lubis. []

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News