Korupsi Peremajaan Sawit, Kadis Perkebunan Aceh Barat Ditetapkan jadi Tersangka 

MEULABOH | ACEHJURNAL.COM – Kadis Perkebunan Aceh Barat berinisial DA ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangannya mengatakan, DA ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (06/09/2023). Anggaran yang diperuntukkan disebut mencapai Rp 29 Miliar.

“Iya benar. DA telah ditetapkan sebagai tersangka pada 06 September 2023,” kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, Kamis (14/9/2023).

Menurutnya, bantuan itu awalnya diajukan oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Aceh Barat pada tahun 2020 lalu. Pihaknya mengajukan bantuan dana sekitar Rp29,2 Miliar ke Badan ke Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.

“Usulan bantuan itu diterima, padahal lokasi yang diperuntukkan untuk peremajaan sawit masih ada pepohonan kayu keras, semak-semak dan lahan kosong yang belum pernah ditanami sawit,” ujar Ali Rasab Lubis.

Selain itu, tambah Ali, terdapat lahan perkebunan sawit yang masih berada di areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan swasta. Bahkan sebagian lahan masuk dalam kawasan hutan. Akibatnya, pengelolaan dana peremajaan sawit yang tidak sesuai persyaratan mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara.

“Setelah kita mendengar informasi itu, tim penyidik Kejati Aceh langsung turun untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Diantaranya telah memeriksa sejumlah saksi, tim ahli serta menyita sejumlah dokumen terkait bantuan tersebut,” ujarnya lagi.

Dari hasil penyelidikan, penyidik Kejati Aceh menemukan sejumlah bukti permulaan dugaan penyimpanan dalam pelaksanaan program tersebut. Dalam penyimpanan bantuan untuk koperasi tersebut, tim penyidik menemukan adanya tahap 8,9 dan 10 diduga melibatkan DA yang berstatus sebagai kepala dinas.

“Bantuan itu diduga tidak sesuai dengan Permentan No. 15 Tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permentan No. 7 tahun 2019, Kepdirjenbun No. 208/Kpts/KB.120/7/2019 tanggal 29 Juli 2019 tentang Pedoman Teknis Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan Kepdirjenbun No. 202/Kpts/KB.120/6/2020 tanggal 5 Juni 2020,” jelas Ali Rasab Lubis. 

Untuk mempertanggungjawab perbuatannya, DA dijerat dengan  Pasal yang disangkakan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

HEADLINES

BERITA TERKAIT