HomeHukumJual Organ Harimau, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap

Jual Organ Harimau, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap

BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Seorang pria berinisial KDI (48) harus mendekam dibalik jeruji besi sebagai tahanan Polda Aceh. Pria yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu kantor camat di Aceh Timur ini terbukti menjual organ satwa liar jenis harimau Sumatera.

Selain KDI, polisi turut mengamankan satu tersangka lainnya berinisial MHB (24) yang tak lain adalah anak dari KDI sendiri. Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko dalam keterangannya mengatakan, keduanya ditangkap di Gampong Tualang, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur pada Jumat (19/1/2024) lalu.

“Pengungkapan kasus perdagangan satwa yang dilindungi berupa harimau Sumatera ini mencerminkan komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam,” kata Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, dalam konferensi pers di Polda Aceh, Senin (22/1/2024).

BACA JUGA : 

Polisi Sita Tujuh Satwa Dilindungi Milik Bandar Sabu 200 Kg di Banda Aceh

Gajah Betina Ditemukan Mati di Aceh Timur, Diduga Karena Pestisida

Alumni Akabri 1991 itu mengatakan, penangkapan atau penegakan hukum ini bukan merupakan tujuan utama. Namun, ini sebagai pengingat bahwa Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjadi perhatian serius bersama.

Ia juga menyampaikan, bahwa penyidik masih bekerja untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut, agar semua terang benderang. Mulai dari  pemburu, penjual, maupun penampung satwa tersebut.

Achmad Kartiko juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah ikut berperan dalam memberikan informasi untuk memudahkan polisi dalam mengungkap dan menangkap pelaku penjual satwa dilindungi.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy menambahkan, pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter. Dalam penyelidikan polisi, keduanya terbukti menyimpan, memiliki dan sekaligus memperdagangkan organ satwa liar jenis harimau Sumatera. Adapun organ-organ tersebut diantaranya kulit, tulang belulang, dan tengkorak harimau sumatera.

Winardy mengungkapkan, peran dan modus tindak pidana tersebut, di mana KDI sebagai pemilik dan MHB sebagai supir yang ikut membantu membawa barang bukti tersebut. Menurutnya, semua barang bukti tersebut ditemukan dalam mobil. Mereka dalam modusnya menunggu penawar dengan harga tertinggi dari jaringan yang ada.

“Modusnya, pelaku ini menunggu penawar dengan harga yang lebih tinggi melalui jaringan. Barangnya ditampung di Medan. Ini akan kita kejar dari hilir ke hulu, mulai penyedia sampai pemesannya,” ungkap Winardy.

Adapun barang bukti yang disita dari pengungkapan tersebut berupa satu lembar kulit harimau sumatera utuh (panthera tigris sumatrae), tulang belulang dan tengkorak, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam tanpa STNK.

]Kedua pelaku akan disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. []

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News