HomeEkonomiGAM Eks Libya Berkumpul di Pidie, Tolak Kepemimpinan Mualem dan Abu Razak
GAM Eks Libya Berkumpul di Pidie, Tolak Kepemimpinan Mualem dan Abu Razak
SIGLI ACEHJURNAL.COM – Sejumlah kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) eks Tripoli hari ini berkumpul di kantor Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Pidie di Sigli, Kamis (17/03/2022). Dalam pertemuan itu, jebolan pelatihan militer Libya ini menyatakan sikap menolak kepemimpinan Muzakir Manaf alias Mualem dan Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) pusat dan pimpinan Partai Aceh.
Informasi diperoleh AcehJurnal.com, rapat yang mengatasnamakan Komite Muallimin Aceh ini menghasilkan sejumlah kesimpulan. Mereka dengan tegas menolak Mualem dan Abu Razak dalam menjalankan roda organisasi selama proses perdamaian di Helsinki Finlandia pada tahun 2005 sampai tahun 2022.
Pernyataan sikap itu disampaikan oleh salah satu GAM eks Tripoli Muhammad Ridwan alias Raja Wan.
Pada poin pertama disebutkan bahwa eks GAM Tripoli ban sigom Aceh menilai Muzakir Manaf alias Mualem dan Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak tidak bertanggung jawab terhadap proses perdamaian Aceh.
“Sehingga tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan sesuai isi MoU Helsinki antara RI dan GAM Tanggal 15 Agustus 2005 lalu,” sebut Muhammad Ridwan alias Raja Wan.
Pada poin kedua, mereka mengatakan bahwa kewenangan Aceh, Reintegrasi Aceh, Bendera Aceh, Himne, Lambang Aceh dan lain-lain yang sampai saat ini belum ada titik terang.
“Sebenarnya itu merupakan tanggung jawab Ketua KPA Pusat/Aceh dan Wakil Ketua KPA Pusat/Aceh, Muzakir Manaf dan Kamaruddin Abubakar (Abu Razak), namun hingga saat ini mereka tidak tanggung jawab sebagaimana mestinya,” tambah Raja Wan.
Tidak hanya itu, tambahnya, dalam proses damai, miss komunikasi antar sesama anggota GAM (KPA) di lapangan juga tidak pernah diselesaiakan dengan baik. Pada poin ketiga disebutkan bahwa, GAM eks Tripoli ban Sigom Aceh menilai tidak pernah ada musyawarah dalam pengambilan suatu kebijakan, sehingga hal itu telah merugikan kepentingan Aceh.
“Pasal demi pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, satu demi satu poin hilang tanpa pengawasan,” tambahnya.
Terakhir, mereka menyayangkan sikap Mualem dan Abu Razak selaku Pimpinan KPA Pusat yang mengambil keputusan tentang kepentingan Aceh secara pribadi. Diantaranya menerima pelaksanaan Pilkada serentak di Aceh pada tahun 2024.
” Muallimin se-Aceh mengharapkan dengan serius kepada Ketua Muallimin Pusat Tgk H Zulkarnaini bin Hamzah (Tgk Ni) beserta pengurus Komite Muallimin Aceh (KMA) untuk dapat mengambil keputusan dan pertimbangan supaya roda perjuangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” demikian kata Raja Wan. []
- Advertisement -