HomeHukumDPRA Minta Guru Ngaji Pemerkosa Santri di Aceh Utara Dihukum Berat
DPRA Minta Guru Ngaji Pemerkosa Santri di Aceh Utara Dihukum Berat
Banda Aceh | AcehJurnal.com – Perbuatan pria berinisial M (28), yang memperkosa seorang anak dibawah umur di Kabupaten Aceh Utara menuai kecaman dari berbagai pihak. Pasalnya, pelaku yang juga oknum seorang guru ngaji tega melakukan rudapaksa santrinya yang masih berusia 15 tahun. Kini, tersangka M masih diburu Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe. Aksi bejat tersangka M tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak, diantaranya anggota DPRA, Tantawi.
“Saya mengecam keras pelaku pemerkosa anak yang masih dibawah umur di Kabupaten Aceh Utara. Jika nanti tertangkap, pelaku harus diberikan hukuman seberat-beratnya,” tegas anggota DPR Aceh, Tantawi kepada AcehJurnal.com via pesan Whatapps, Selasa (15/2).
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, dirinya ikut mendukung langkah pihak kepolisian untuk mengejar keberadaan pelaku kemanapun. Menurutnya, perbuatan tersangka M merupakan tindakan tindak pantas dan menambah daftar panjang korban kekerasan seksual. Apalagi, tersangka yang notabene sebagai seorang guru ngaji dianggap telah mencoreng nama baik Aceh sebagai Bumi Serambi Mekkah. Ia meminta agar kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum guru ngaji tersebut menjadi perhatian oleh para pemangku kepentingan, terutama Pemerintah Aceh melalui instansi terkait agar pelaku dapat dihukum berat.
“Ini sangat mimilukan dan memalukan, apalagi dilakukan oleh guru ngaji , itu akan mencoreng nama baik lembaga pengajian di Aceh,” ujar Tantawi.
Sebelumnya, seorang oknum guru ngaji berinisial M (28) tega memperkosa seorang santrinya yang masih berusia 15 tahun pada Januari 2022 lalu. Parahnya lagi, perbuatan bejat ini telah dilakukan berulang kali oleh pelaku di kompleks pesantren di kawasan Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara. Awalnya, korban ditarik pelaku usai pulang mengaji.
Saat memerkosa korban, pelaku diduga sempat memukul korban agar tidak berteriak. Untuk menutupi aibnya, pelaku juga mengancam agar korban tidak menceritakan kepada siapapun. Belakangan aksi bejat pelaku terbongkar saat korban pulang ke rumahnya. Disana, korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.
Mendengar pengakuan polos anaknya, orangtua korban langsung melapor kejadian itu ke Polres Lhokseumawe. [Parlementaria]
- Advertisement -