Lhokseumawe | AcehJurnal.com – Sungguh bejat dan keji perbuatan pria berinisial M (28). Pria yang berprofesi sebagai guru ngaji ini diduga telah memperkosa seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Korban tak lain adalah santrinya sendiri.
Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka di kompleks pesantren di kawasan Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara pada Januari 2022 lalu. Parahnya, pelaku diketahui telah berulang kali melakukan rudapaksa terhadap korban.
BACA JUGA :Â Diduga Perkosa Ibu Santri, Pejabat Kemenag Pidie Dilaporkan ke Polda Aceh
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, korban diancam pelaku agar tidak menceritakan perbuatan itu kepada siapapun. Bahkan pelaku tak segan-segan memukuli korban jika aib pelaku terbongkar.
Ibarat pepatah, sepandai-pandainya menyimpan bangkai, suatu saat baunya akan tercium juga’. Serapih apapun bangkai ditutupi, tetap saja bau busuknya akan menyebar kemana-mana. Begitupun kebohongan dan kecurangan, meski disembunyikan suatu saat akan terbongkar.
Belakangan aksi bejat pelaku terbongkar saat korban pulang ke rumahnya. Disana, korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.



