HomeHukumDiduga Perkosa Ibu Santri, Pejabat Kemenag Pidie Dilaporkan ke Polda Aceh

Diduga Perkosa Ibu Santri, Pejabat Kemenag Pidie Dilaporkan ke Polda Aceh

BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Seorang pejabat di Kementerian Agama Pidie dilaporkan ke Polda Aceh, Rabu (2/2). Pria berinisial Z (52) dilaporkan karena diduga telah memperkosa seorang wanita berinisial CE. CE merupakan ibu seorang santri di yayasan Darul Aitam Meureudu yang dipimpinnya.
Kepala Operasional Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Muhammad Qodrat Husni Putra mengatakan, Z dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan penipuan dan pemerkosaan. Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/55/II/2022/SPKT/POLDA ACEH.
“Iya benar. Pada Rabu (2/2) kemarin kita telah mendampingi korban untuk membuat laporan ke Polda Aceh,” kata Muhammad Qodrat Husni Putra kepada AcehJurnal.com, Kamis (3/2).
Ia menjelaskan, kasus dugaan rudapaksa ini berawal saat CE hendak mendaftar sebagai santri di sebuah yayasan yang dipimpin Z. Saat mendaftar, CE diketahui terkendala beberapa berkas administrasi. Setelah bernegoasiasi dengan Z, putrid CE bersedia diterima di yayasan miliknya asalnya dirinya mau ikut dengannya ke Sabang.  Dalam perjalanan ke Sabang, mereka sempat singgah dan menginap di salah satu hotel di kota Banda Aceh. Menurutnya, korban terpaksa harus memenuhi ajakan pelaku lantaran dijanjikan akan diterima di yayasan miliknya tersebut.
“Lokasi pemerkosaan terjadi di Banda Aceh, Sabang dan Aceh Tengah dengan waktu yang berbeda. Hingga saat ini korban sedang mendapat tekanan psikis akibat ulah pelaku,” ucap Muhammad Qodrat.
Usai anaknya diterima di yayasan miliknya, korban kembali diajak pelaku untuk melayani nafsu birahinya. Namun korban secara tegas menolak ajakan pelaku. Akibatnya, anak korban langsung dikeluarkan dari yayasan yang dipimpin pelaku tersebut.
“Saat ini anak korban sudah berada sama ayahnya di Sumatera Utara. Saat ini korban sedang mengurus proses cerai dengan suaminya. Rencananya korban memasukkan anaknya ke yayasan pelaku karena ingin memperdalam ilmu agama,” ujar Muhammad Qodrat.
Selama pemeriksaan di Mapolda Aceh, tambahnya, korban menceritakan semua perihal kejadian yang dialaminya. Akhirnya pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan pemerkosaan.
“Kita masih menunggu dan terus mengawal proses penyelidikan ini hingga tuntas. Kita juga turut membantu dan sekaligus mendukung proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” pungkasnya. []

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News