HomePolitikDPR Aceh Belum Menyepakati Penunjukan Pelaksana Tugas

DPR Aceh Belum Menyepakati Penunjukan Pelaksana Tugas

BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) masih belum menyepakati penunjukan pelaksana tugas (Plt) Ketua DPR Aceh usai penetapan Zulfadli menggantikan Saiful Bahri. Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih berdikusi dengan sesama anggota DPR Aceh terkait sosok yang akan ditunjuk.

“Kalau Plt hingga saat ini masih coba kami bicarakan dulu,” ujar Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin usai memimpin rapat paripurna pergantian Ketua DPR Aceh, Selasa (26/9/2023) malam.

BACA JUGA :

[FOTO] Sah, Zulfadli Gantikan Saiful Bahri sebagai Ketua DPR Aceh

Malam Ini, DPR Aceh Gelar Sidang Pemberhentian Pon Yaya sebagai Ketua DPRA

Safaruddin menjelaskan, penunjukkan Plt Ketua DPR Aceh mesti ada mekanisme kesekatan terlebih dahulu. Dalam prosesi ini, pihaknya akan berdiskusi dengan sesama Wakil Ketua DPR lainnya agar nantinya dapat diputuskan sosok yang tepat ditunjuk sebagai Plt Ketua DPR Aceh. Adapun ketiga Wakil Ketua DPR Aceh diantaranya Dalimi, Teuku Raja Keumangan dan Safaruddin.

Dalam mekanisme penunjukkan itu, ketiga pimpinan DPR Aceh ini akan duduk bersama untuk menentukan sosok yang akan mengisi jabatan sebagai pelaksana tugas.

“Kita masih menunggu pak Wakil Ketua DPR Aceh, Teuku Raja Keumangan pulang. Kita diskusikan dulu siapa calon yang tepat,” ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Zulfadli ditetapkan sebagai Ketua DPR Aceh sisa masa jabatan 2019-2024. Sapaan akrab Abang Samalanga ini menggantikan Saiful Bahri alias Pon Yaya.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam sidang paripurna pergantian Ketua DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh di ruang paripurna DPR Aceh, Selasa (26/9/2023).

Rapat paripurna pergantian ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin didampingi oleh Wakil Ketua, Dalimi. Dalam rapat ini, turut dihadiri sebanyak 60 anggota DPR Aceh.

Selama sidang paripurna berlangsung, tak ada satu fraksi pun yang menolak dan memberikan catatan buruk terhadap kinerja Saiful Bahri alias Pon Yaya selama menjabat sebagai orang nomor satu di DPR Aceh.

Safaruddin mengatakan, DPR Aceh telah menerima surat dari pimpinan tertinggi Partai Aceh pada Senin (25/9/2023) perihal pergantian antar waktu pimpinan DPR Aceh sisa masa jabatan 2019-2024.

Surat pergantian Ketua DPR Aceh itu diserahkan oleh Wakil Ketua Partai Aceh bidang organisasi dan keanggotaan, Faisal Samsuddin dan diterima langsung oleh Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin di ruang kerjanya, Senin (25/9/2023).

Adapun pergantian Ketua DPR Aceh ini berdasarkan surat nomor : 083/DPP/A/PA/IX/2023, tanggal 23 September 2023 yang ditandatangi langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem. Adapun isi surat itu adalah pergantian Ketua DPR Aceh dari Saiful Bahri alias Pon Yaya kepada Zulfadli alias Abang Samalanga. Saat ini, Zulfadli tercatat sebagai Ketua Komisi IV DPR Aceh. [PARLEMENTARIA]

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News