HomeHukumTerindikasi Korupsi, Tujuh Mahasiswa Kembali Setor Beasiswa ke Polda Aceh

Terindikasi Korupsi, Tujuh Mahasiswa Kembali Setor Beasiswa ke Polda Aceh

BANDA ACEH | ACEH JURNAL. COM – Tujuh mahasiswa kembali menyetor beasiswa ke Posko kasus korupsi beasiswa tahun 2017 Unit III Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh, Rabu (2/3).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam keterangannya menjelaskan, ketujuh mahasiswa itu kembali menyetor kembali uang dari beasiswa Aceh tahun anggaran 2017 yang terindikasi korupsi.

“Ada tujuh mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara hari ini. Totalnya Rp16,3 juta,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, di Mapolda Aceh, Kamis (3/3).

BACA JUGA : Polda Aceh Tetapkan Tujuh  Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa

Kombes Pol Winardy menjelaskan, saat ini sudah ada 61 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara, dengan total Rp729.795.000.

BACA JUGA : Kasus Korupsi Beasiswa Aceh, Mahasiswa Hanya Terima Rp 5 Juta dari Rp 35 Juta

Namun, Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikannya.

“Sejauh ini baru 61 orang yang mengembalikan. Kita tetap mengimbau agar mahasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikannya,” pungkasnya. []

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News