Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. Foto Taufik Ar Rifai
BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Empat anggota Polres Bener Meriah yang diduga menganiaya seorang tahanan ditetapkan sebagai tersangka. Perlu diketahui, seorang tahanan dilaporkan meninggal dunia akibat diduga dianiaya oknum polisi. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy ketika dikonfirmasi mengatakan, keempat polisi tersebut kini masih dalam tahap proses pemeriksaan intensif.
“Benar. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini tidak dilakukan penahanan karena masih dalam proses pemeriksaan terkait kode etik,” ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Kamis (3/2).
Dalam proses pemeriksaan itu, tim penyidik telah memeriksa 12 saksi yang terdiri. Saksi tersebut terdiri dari pihak pelapor dan dokter yang menangani korban saat dirujuk di rumah sakit. Keempat oknum polisi tersebut dipersangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
Ditanyai mengapa mereka tidak ditahan, Kombes Pol Winardy menjelaskan bahwa proesesnya masih dalam tahap pemberkasan. Selain itu, keempat anggota polisi itu juga bersikap koperatif saat menjalani pemeriksaan.
“Inilah yang menjadi pertimbangan pihak penyidik. Kasus ini lagi diproses terkait kode etik,” tambahnya.
Sebelumnya, seorang warga Aceh Utara, Aceh berinisial SF, meninggal dunia karena diduga dianiaya saat ditangkap polisi. Sai ditangkap personel Satreskrim Polres Bener Meriah di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Senin (22/11) lalu. Beberapa hari berselang, pihak keluarga mendatangi Polres Bener Meriah untuk menjenguk SF.
Keluarga disebut kaget mengetahui Sai tengah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute, Bener Meriah. Kondisi Sai dalam keadaan koma dan wajahnya mengalami luka lebam.
SF selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum dr Zainoel Abidin Banda Aceh. SF menghembuskan nafas terakhir pada Jumat (3/12). Pihak keluarga disebut telah melaporkan kasus itu ke Polda Aceh. []