Langsa – Seorang youtuber berinsial MA kepergok sedang berbuat mesum di dalam sebuah mobil di kawasan Lapangan Merdeka Langsa. MA menjalani eksekusi cambuk sebanyak 17 kali. Saat dilakukan eksekusi cambuk, MA terlihat nyaris pingsan pada cambukan kesembilan dan terakhir di halaman Kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSI dan PD) Kota Langsa, Senin (6/12/2021).
MA atau yang lebih dikenal dalam youtubenya MJ itu terlihat nyaris pingsan ketika sang algojo mengayunkan cambukan yang kesembilan dan terakhir bahkan pihak medis juga telah bersiap ketika terjadi hal yang tidak diinginkan. MJ ini telah yang melanggar Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (mesum-red) telah diputus oleh majelis hukum Mahkamah Syariah Langsa berdasarkan putusan No 23/JN/2021/MS Lgs tanggal 11 November 2021 dengan amar putusan menjalani Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 20 kali setelah dikurangi masa penahanan yang telah dijalani menjadi 17 kali cambukan.
Eksekusi cambuk juga turut dihadiri oleh Kepala DSI dan PD Kota Langsa, Aji Asmanuddin SAg MH, Kajari Langsa, Viva Hari Rustaman SH dan berbagai pihak menyaksikan jalannya eksekusi cambuk tersebut.
Selain itu juga ada 16 orang lainnya yang menjalani eksekusi cambuk dengan berbagai pelanggaran Qanun Aceh lainnya seperti.
Dimana terpidana JM, yang melanggar Pasal 20 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat telah diputus oleh majelis hukum Mahkamah Syariah Langsa berdasarkan putusan No 19/JN/2021/MS Lgs tanggal 11 November 2021 dengan amar putusan menjalani Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 25 kali setelah dikurangi masa penahanan yang telah dijalani menjadi 22 kali.
Lalu, terpidana SY, cambuk sebanyak 22 kali juga, sedangkan MU, IB, IN, FA, AN, masing-masing 6 kali cambuk karena telah melanggar Qonun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat telah diputus oleh majelis hukum Mahkamah Syariah Langsa dari 9 kali dipotong menjadi 6 kali cambuk.
Kemudian, DE, ZI, menjalani hukuman cambuk dari 12 kali cambuk menjadi 9 kali cambuk dipotong masa penahanan. Selanjutnya, SU, menjalani cambuk 5 kali, BP, dicambuk 11 kali, IM, menjalani hukuman cambuk 12 kali, ZM, sebanyak 17 kali cambuk, FI, menjalani cambuk 17 kali, dan yang terakhir DN, sebanyak 7 kali cambuk.
Kepala DSI dan PD Kota Langsa, Aji Asmanuddin SAg MH, menjelaskan bahwa youtuber sudah dilakukan eksekusi cambuk dan ini menjawab teka-teki selama ini kenapa belum dicambuk.
“Hari ini sudah kita lakukan cambuk bagi youtuber dan yang lainnya termasuk pemain higs domino lainnya,” tegas Aji.
Hal lain, kata Aji, kiranya sebagai orang tua agar terus mengawasi anaknya agar tidak terjerumus kepada hal yang berbau perjudian dan lainnya agar Kota Langsa terbebas dari segala tindakan mesum, judi maupun lainnya.
“Ini merupakan tanggung jawab kita bersama, semoga kedepannya Kota Langsa menjadi terbaik dan terbebas dari tindakan pelanggaran Qanun Aceh, mari menyongsong negeri yang kaffah berlandaskan Syariat Islam,” pungkasnya. [Waspada.id]