HomeHukumBawa Kabur Sepeda Motor Rekannya, Pemuda Bireuen Diringkus Polisi

Bawa Kabur Sepeda Motor Rekannya, Pemuda Bireuen Diringkus Polisi

BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Satreskrim Polres Bireuen bersama Polsek Jaya Baru Polresta Banda Aceh berhasil membekuk pelaku penggelapan sepeda motor di Kabupaten Bireuen, Selasa (26/10/2021).

Pelaku MR (23) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. MR diringkus polisi berdasarkan Laporan Polisi LP/B/11/VI/2021/SPKT/Polsek Jaya Baru/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 05 Juni 2021 sehingga dikeluarkan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 02 / VI / RES. 1.11 / 2021 / Unit Reskrim.

Baca Melawan Polisi, Residivis Curanmor Ditembak di Pidie Jaya

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kapolsek Jaya Baru Iptu Hardi, SH mengatakan, MR terbukti menggelapkan sepeda motor jenis Honda Beat BL 4795 JG milik Silvia Anggraini (26) warga Lamteumen Timur, Banda Aceh.

“Awalnya pelaku mendatangi kantor tempat korban bekerja di Gampong Lamteumen Timur, Senin (31/5/2021) untuk meminjam sepeda motor pada korban dengan alasan hendak mengambil baju di rumahnya di Gampong Surien. Karena pelaku mengatakan akan ke Bireuen,” kata Iptu Hardi dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).

Baca Bacok dan Rampas Sepeda Motor, Begal di Tangse Terancam 12 Tahun Penjara

Setelah sepeda motor korban diserahkan kepada pelaku, kemudian ditunggu hingga 12 jam tidak ada kabar berita dari pelaku. Esok harinya, korban mencoba menghubungi keluarga di Bireuen. Menurut kabar keluarganya, pihaknya mengaku jika pelaku selama ini berada di Bireuen.

Polisi akhirnya menetapkan pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah menyebar informasi pelaku, polisi akhirnya mendapat informasi jika pelaku beserta sepeda motor milik korba berada di wilayah hukum Polres Bireuen.

“Setelah mengetahui keberadaan pelaku dan barang bukti, maka kami melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Bireuen sehingga pelaku berhasil diamankan,” ucap Iptu Hardi.

Pelaku dikabarkan ditangkap saat sedang berada di rumah kakaknya di Gampong Pulo Blang, Bireuen.

“Pelaku diamankan saat sedang tertidur di rumah kakaknya. Turut juga kita amankan sepeda motor milik korban yang sudah dipasang plat palsu BL 6880 ZK,” kata Iptu Hardi.

Mantan Kasubbag Humas Polresta Banda Aceh ini menyebutkan, pelaku selama ini diketahui selalu berpindah-pindah. Ini dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak dari kejaran polisi.

“Ini yang menjadikan kendala bagi kami dalam melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan juga,” tambahnya.

“Saat ini pelaku diamankan di Polsek Jaya Baru. Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP, ” pungkasnya. []

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News