Thailand Kembali Bebaskan 28 Nelayan Aceh

- Advertisement -
BANDA ACEH – Setelah ditahan selama 2 tahun, sebanyak 28 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur akhirnya dibebaskan setelah mendapat pengampunan dari Raja Thailand. Sebelumnya, 28 nelayan Aceh itu ditahan oleh otoritas keamanan Thailand karena dituduh memasuki wilayah perairan negara itu tanpa izin.
“Hasil komunikasi saya dengan pihak Kemenlu RI, mendapat kabar gembira, 28 nelayan kita sudah dibebaskan,” kata anggota DPR Aceh Iskandar Usman Al Farlak, Selasa (18/1/2022).
BACA JUGA : Empat N𝗲𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘄𝗮𝗵 𝗨𝗺𝘂𝗿 𝗔𝘀𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗧𝗶𝗺𝘂𝗿 𝗗𝗶𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗧𝗵𝗮𝗶𝗹𝗮𝗻𝗱
Iskandar menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Pengadilan Provinsi Phuket telah mengeluarkan surat pembebasan terhadap 28 nelayan Aceh yang telah menjalani hukuman lebih dari 2 tahun di Thailand.
Para nelayan itu dituduh melanggar hukum terkait penangkapan ikan tanpa izin dengan menggunakan alat tangkap. Iskandar mengatakan, pembebasan 28 nelayan diberikan atas dasar pengampunan Kerajaan Thailand pada kesempatan ulang tahun Yang Mulia Raja Rama X pada 2021.
BACA : Terhempas Ombak, Nelayan di Aceh Tamiang Hilang Saat Melaut
Pembebasan dimaksud disampaikan melalui surat dari Kantor Polisi Wichit Phuket No. 0023(PK)(13)/307 yang ditujukan kepada Konsulat RI di Songkhla.
“Saat ini, Konsulat RI Songkhla tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pemulangan 28 nelayan asal Aceh tersebut. Menjadwalkan pembuatan dokumen perjalanan (SPLP) serta menyiapkan tiket perjalanan ke Tanah Air. Mereka berjanji akan menyampaikan jadwal kepulangan pada kesempatan pertama,” ujar Iskandar Al Farlaky.
Politisi Partai Aceh ini juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Raja Thailand yang sudah berulang kali memberikan pengampunan kepada nelayan asal Aceh yang ditahan di Negeri Gajah Putih itu.
“Doa keluarga dan anak-anak mereka didengar oleh Allah. Kita doakan semua proses lancar dan mereka bisa berkumpul kembali dengan keluarga,” ujar Iskandar. [Kompas.com]
- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

HEADLINES

BERITA TERKAIT