Banda Aceh | AcehJurnal.com – Anggota DPR Aceh, Tarmizi, SP mengusulkan sebuah Rancangan Qanun Kewirausahaan Pemuda. Politisi muda Partai Aceh mengatakan, usulan itu sebagai solusi untuk mengurangi jumlah pengangguran dan kemiskinan di Aceh.
Hal ini disampaikan dalam Sidang Paripurna Penetapan Judul Rancangan Qanun Aceh Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2021 di Gedung Paripurna DPR Aceh, Rabu (30/12).
Tarmizi menjelaskan, usulan qanun dari setiap anggota DPRA diatur dalam Tata tertib DPRA pasal 5 dan 6 bahwa setiap anggota DPRA berhak mengusulkan qanun kepada pimpinan dengan menyerahkan penjelasan/keterangan dan atau naskah akademik.
“Qanun Kewirausahaan Pemuda sebagai upaya untuk mendukung pemerintah dalam mengurangi jumlah pengangguran dan kemiskinan di Aceh yang jumlahnya masih relatif tinggi. Apalagi saat ini Aceh nomor 2 termiskin di Sumatera dan no 6 termiskin di Indonesia,” kata Tarmizi SP.
Tarmizi mengilustrasikan dana silpa tahun 2020 yang berjumlah 2,8 triliun. Jika Rp 1 Triliun dianggarkan untuk bantuan modal usaha 20 juta/pemuda maka akan membuka lapangan kerja untuk 50.000 pemuda. Tentunya ratusan ribu keluarganya pun ikut terbantukan.
Tarmizi, SP berharap, Qanun itu nantinta menjadi payung hukum bagi Pemerintah Aceh mengalokasikan bantuan modal usaha bagi kaum millenial, yaitu pemuda, mahasiswa dan santri dayah.
Selama ini, tambahnya, pemerintah Aceh telah menghabiskan dana puluhan bahkan ratusan miliar setiap tahun hanya untuk pelatihan tanpa ada tindak lanjut. Seharusnya ada pelatihan dan sekaligus bantuan modal usaha serta pendampingan hingga ke pemasaran.
Ia menambahkan, provinsi lain juga melahirkan peraturan daerah (Perda) tentang Pengembangan Kewirausahaan Pemuda. Misalnya di Kutai Kartanegara Kalimantan Timur. Disana, pemerintah harus mengalokasikan anggaran sekurang kurang 2,5% dari APBD untuk modal usaha. Begitu juga di Jawa Barat ada Perda Kewirausahaan yang telah disahkan pada Februari tahun 2019 yang lalu.
Tarmizi berharap Qanun Kewirausahaan Pemuda bisa dimasukkan ke dalam Raqan Prolega Prioritas Tahun 2021 agar bisa terlaksana di tahun 2022.
“Kita tahu bahwa lapangan kerja akan terbuka jika diciptakan dan daerah akan semakin maju jika jumlah pengusaha semakin banyak,” tambahnya.
Menurutnya, Qanun yang sangat dibutuhkan saat ini mampu menjawab persoalan besar yaitu kemiskinan dan pengangguran. Pasalnya, katanya lagi, selama ini dalam Qanun Prolega 2020 dan Prolega 2021 tidak ada satupun Qanun yang bisa menjawab persoalan tersebut.
“Ini seharusnya menjadi solusi terhadap permasalahan yang krusial di Aceh hari ini yaitu kemiskinan dan pengangguran yang semakin tinggi jumlahnya dan suatu saat akan menjadi bom waktu jika terus dibiarkan,” pungkasnya. []