BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Bejat! Begitu kata yang pantas disematkan kepada seorang ayah berinisial AS (35). Pria asal kota Banda Aceh tega menyetubuhi anak tirinya sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha mengatakan, perbuatan bejat dilakukan pelaku pada September 2020 lalu.
“Saat itu korban sedang berada di kamarnya. Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamarnya seraya meraba-raba alat vital pada tubuh korban.Setelah melakukan hal tersebut, kemudian pelaku langsung keluar dari kamar korban ,” kata AKP M. Ryan Citra Yudha via telepon seluler, Rabu (25/11).
Perbuatan bejat itu berlanjut kembali, korban yang masih berusia 16 tahun sedang berada di kamarnya. Tiba-tiba pelaku kembali masuk ke kamar korban pada tengah malam. Saat korban sedang tidur, pelaku langsung membuka celana yang dikenakan oleh korban. Bahkan, pelaku juga memaksa korban untuk melakukan persetubuhan badan.
Namun karena tenaga korban yang tidak seimbang, akhirnya korban menjadi korban nafsu bejat ayah tirinya tersebut. Di malam jahanam itu, Bunga diperkosa secara paksa oleh pelaku.
Kejadian ini belum berakhir, pelaku AS kembali melakukan penganiayaan terhadap korban pada hari Kamis, (22/10) sekitar jam 22.00 WIB. Saat itu korban sedang berada di depan rumahnya.
“Pelaku membentak korban untuk masuk kedalam rumah dan langsung melakukan penganiayaan terhadap buah hatinya di kepala bagian belakang sehingga korban terjatuh di lantai,” ujarnya lagi.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor LPB/ 498/ X / YAN. 2.5 / 2020 / SPKT, tanggal 27 Oktober 2020, personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dialami oleh Bunga sehingga membuahkan hasil.
Pelaku akhirnya berhasil dibekuk di salah satu warung kopi di Banda Aceh, Senin (23/11) tanpa melakukan perlawanan.
Pelaku saat ini mendekam disel tahanan dan dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. []