HomeHukumSebar Foto Tak Senonoh saat Video Call, Pria Aceh Barat Ditangkap Polisi

Sebar Foto Tak Senonoh saat Video Call, Pria Aceh Barat Ditangkap Polisi

BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Seorang pria berinisial IF (34) terpaksa meringkuk di sel tahanan Polresta Banda Aceh, Jumat (15/7/2022). Pria asal Kecamatan Bubon Kabupaten Aceh Barat ini ditangkap karena telah menyebarkan foto tak senonoh ke media sosial.

Perbuatan itu dilakukan IF dengan menyebarkan foto seorang wanita berinsiail SR (21) asal Kabupaten Aceh Besar pada Minggu (8/5/2022) lalu. Tak hanya sekedar menyebar, IF juga ikut memeras korban.

“Selain menyebarkan foto tak senonoh di medsos, IF juga melakukan pemerasan terhadap korban SR sebesar Rp. 3 juta,” ujar Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdianto melalui Kasat reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha.

Kompol Ryan menjelaskan, awal kejadian, korban SR berkenalan dengan pelaku IF melalui media sosial Instagram pada bulan Mei 2022 silam. Saat berkenalan, pelaku dan korban saling memberikan nomor handphone agar mudahnya berkomunikasi.

“Namun, disaat saling menghubungi melalui Video Call, pelaku IF meminta korban untuk memperlihatkan postur tubuhnya, ” kata Kompol Ryan lagi.

Momen tersebut diambil kesempatan oleh pelaku IF untuk merekam dan menscreenshot video postur korban. IF lalu mengancam korban akan menyebarluaskan foto-foto korban di media sosial.

“Usai diancam pelaku, korban meminta untuk tidak dilakukan oleh pelaku,” ujarnya lagi.

M Ryan menjelaskan, supaya tidak disebarluaskan, pelaku meminta korban untuk mengirimkan uang senilai Rp. 3 juta ke rekening temannya. Hal itu pun dituruti oleh korban. Namun, pelaku tetap menyebar luaskan ke media sosial serta menuliskan caption yang mempermalukan korban kepada orang lain.

“Pelaku mempermalukan korban dengan caption yang dituliskan di salah satu Instagram, sehingga diketahui oleh teman korban dan memberitahukan kejadian tersebut kepadanya,” tutur Kompol Ryan lagi.

Atas kejadian tersebut, korban SR melaporkan ke Kepolisian sesuai laporan polisi nomor LPB/250/V/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 12 Mei 2022.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh melakukan briefing bersama tim untuk mengungkap kasus yang melanggar UU ITE dan Pemerasan yang dialami oleh korban.

“Kami membentuk tim untuk mengungkap kasus yang dialami oleh SR. Alhamdulillah, pada Jumat sore (15/7/2022), pelaku berhasil diamankan di Aceh Barat oleh Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh dan turut disita kartu handphone serta memory card yang dipergunakan pelaku,” ujar Kompol M Ryan.

Setelah diinterogasi di Polsek Bubon, pelaku mengakui apa yang dilakukan olehnya, dan pelaku akhirnya dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“IF kini dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (4) dan 45 UU No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, ” pungkasnya. []

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News