ACEH UTARA | ACEHJURNAL.COM – Seorang pria berinisial SA (21) terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolres Aceh Utara. Pria asal salah satu desa di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara ini nekad menyebarkan foto bugil mantan istrinya, CD (22) di jejaring media sosial. Aksi nekad ini dilakukan SA dipicu sakit hati karena terjadi konflik antar keluarnya masing-masing.
Kapolres Aceh Utara melalui Kasatreskrim AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi S.H mengatakan, foto tanpa busana yang disebar merupakan hasil tangkapan layar video saat keduanya berhubungan intim. Foto bugil itu diunggah pelaku di akun media sosial korban yang masih dikuasainya.
“Mereka dulunya suami istri, sekarang sudah bercerai. Motif pelaku melakukan perbuatan ini karena ada unsur sakit hati sebab ada konflik antar keluarga,” kata AKP Novrizaldi kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).
Novrizaldi menjelaskan, foto-foto tak senonoh itu diunggah pelaku pada akun TikTok dan foto profile serta story akun Facebook milik korban. Mengetahui fotonya tersebar di akun medsos, korban kemudian melapor ke Polres Aceh Utara pada Senin (8/1/2024) lalu. Usai menerima laporan korban, tim unit Reskrim Polres Aceh Utara langsung menciduk pelaku di rumahnya.
Saat ini, pelaku serta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawab perbuatannya, tersangka SA dijerat pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.
“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. []