HomeUncategorizedSafaruddin Sorot Kasus Oknum Guru Ngaji Perkosa Santri di Aceh Utara

Safaruddin Sorot Kasus Oknum Guru Ngaji Perkosa Santri di Aceh Utara

Banda Aceh | AcehJurnal.com – Kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang santri dibawah umur di Kabupaten Aceh Utara menyita perhatian publik. Pasalnya, korban dirudapaksa seorang pria berinisial M (28) yang tak lain adalah oknum guru ngaji. Tak terkecuali Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin, menyayangkan kasus rudakpaksa masuk ke dalam lingkungan pesantren. Seorang guru pengajian yang seharusnya mendidik para santri, malah menjadi pelaku perbuatan menyimpang tersebut.
“Kita sangat menyesal dan menyayangkan, akhir-akhir ini kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terjadi di lingkungan pesantren. Seorang guru seyogyanya menjadi pendidik, kini malah melakukan perbuatan yang sangat memalukan itu,” kata Wakil Ketua DPRA, Safaruddin, Rabu (16/2).
BACA JUGA : Guru Ngaji Pemerkosa Santri di Aceh Utara Masih Berkeliaran
Sebagai provinsi yang dikenal sebagai Serambi Mekkah, kata Safaruddin, seharusnya Aceh bisa menjadi contoh bagi dearah lain bagaimana lingkungan pesantren itu bisa menjadi tempat aman bagi para anak didik untuk menimba ilmu agama.
“Pesantren itu seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk belajar menuntut ilmu. Bukan malah malah direnggut haknya untuk menikmati masa belajar,” ujar Safaruddin.
BACA JUGA : Oknum Guru Ngaji Perkosa Santrinya Berulang Kali di Aceh Utara
Safaruddin mengharapkan kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak terjadi lagi di Aceh. Karena itu, dirinya meminta pihak terkait harus lebih memperketat pengawasan dan aturan demi mencegah kasus ini terulang kembali.
“Memang perbuatan asusila ini dilakukan oleh oknum, akan tetapi patut kita waspadai. Karena, bisa saja kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren di Aceh terulang kembali,” sebutnya.
Selain itu, Safaruddin juga meminta agar pemerintah dapat memperketat regulasi terhadap lembaga pendidikan yang bersifat boarding school (sekolah asrama). Seperti izin mendirikan sebuah lembaga pendidikan agama itu sendiri.
“Di Aceh banyak lembaga pendidikan agama yang sifatnya boarding school. Karena itu, saya kira perlu kita memeriksa apakah lembaga itu memperoleh izin resmi atau tidak,” pungkasnya.
Diketahui, akhir-akhir ini terungkap kasus kekerasan seksual oleh oknum guru pengajian terhadap santri terjadi di beberapa daerah di Aceh. Seperti di Aceh Tenggara, polisi menangkap seorang pimpinan pesantren karena diduga telah memperkosa santrinya masih berusia di bawah umur.
Tidak lama setelah itu Polres Bener Meriah juga menangkap seorang guru mengaji dari salah satu pesantren karena diduga telah melakukan aksi sodomi terhadap santrinya sendiri. Kasus terbaru, seorang guru ngaji di wilayah hukum Polres Lhokseumawe kembali dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap santrinya berusia 15 tahun. []

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News