Qanun Lembaga Keuangan Syariah Terobosan Besar bagi Aceh

- Advertisement -
- Advertisement -

BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM Mudir Ma’had ‘Aly Raudhatul Ma’arif, Cot Trueng, Aceh Utara Teungku DR. Safriadi menyatakan bahwa Qanun Lembaga Keuangan Syariah adalah sebuah terobosan besar bagi Aceh bahkan dunia, dalam hal penerapan ekonomi syariah.

Qanun LKS yang disahkan pada tahun 2018 mengatur semua lembaga keuangan di Aceh baik bank maupun non-bank, wajib beroperasi secara syariah.

“Kita warga Aceh patut berbangga atas capaian tersebut, hanya Aceh yang mampu menerapkan dan menjalankan sistem keuangan syariah secara penuh. Juga harus ada dukungan langsung dari segenap masyarakat Aceh,” ungkap Tgk. Safriadi yang dihubungi acehjurnal.com via ponsel.

Qanun LKS memberi tenggat masa waktu proses peralihan bagi lembaga keuangan sejak disahkan tahun 2018 hingga tahun depan untuk diterapkan secara menyeluruh.

Penerapan Qanun LKS dipersoalkan

Tgk. Safriadi yang juga dosen pasca sarjana IAIN Lhokseumawe ini menganggap wajar apabila ada pihak yang khawatir terhadap penghapusan bank konvensional di Aceh, mengingat belum ada role model daerah lain yang menerapkan sistem keuangan syariah secara khusus.

Ia meyakinkan, “namun di balik itu, kita harus mampu membuktikan kepada dunia bahwa penerapan sistem syariah dalam seluruh lini kehidupan akan memberikan kemudahan dalam kehidupan kita.”

Tgk. Safriadi mengajak segenap masyarakat untuk mendukung capaian baru dalam penerapan syariat Islam ini. “Jadilah manusia yang optimis terhadap penerapan hukum Allah, niscaya Allah mudahkan jalannya. Kita sebagai masyarakat harus mendukung penerapan sistem perbankan syariah seratus persen, bentuk dukungannya bisa dengan berbagai cara,” pungkasnya.

- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

HEADLINES

BERITA TERKAIT