BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Pasangan suami-istri (pasutri) terpaksa harus meringkul di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Keduanya masing-masing berinisial SF (24), warga asal Kecamatan Baktiya, dan MAU (20), asal Kecamatan Seuneuddon, Aceh Utara. Mereka terbukti membuang bayi di wilayah kecamatan Baitussalam, Aceh Besar pada Minggu (10/9/2023) lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mangatakan, bayi perempuan malang itu awalnya ditemukan salah seorang warga di teras rumahnya. Keduanya ditangkap oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa, (3/10/2023) sore kemarin di tempat berbeda.
“Bayi ditemukan beserta dengan selimut, dot dan barang lainnya, kemudian dilaporkan ke Polsek Baitussalam hingga akhirnya diusut lebih lanjut,” ujar Kompol Fadhillah pada Kamis (5/10/2023).
Usai melakukan penyelidikan, jelas Fadhilah, tim yang telah dibentuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang keberadaan pelaku pembuangan bayi tersebut. FS ditangkap saat sedang berjualan jus, sedangkan MAU ditangkap di rumahnya di kawasan Ulee Kareng, Banda Aceh.
Saat diinterogasi, pasutri ini mengaku sengaja membuang bayi tersebut karena malu lantaran hamil diluar nikah. Pasalnya, saat mereka menikah, MAU sedang mengandung empat bulan. Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
“Terhadap pelaku pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” ujarnya lagi.
Kemudian bisa dituntut berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. []