HomeHukumPolda Sumut Bongkar Narkoba Jaringan Aceh-Medan, 45 Kg Disita
Polda Sumut Bongkar Narkoba Jaringan Aceh-Medan, 45 Kg Disita
MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Polres jajaran menggagalkan peredaran narkoba jaringan Provinsi Aceh dan Kota Medan serta meringkus enam orang tersangka. Polisi mengamankan narkotika jenis sabu-sabu 45 kilogram dari para tersangka.
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan empat tersangka yang diamankan dalam jaringan ini, yakni MM, S, MR, TM, NF, dan N. Para tersangak diringkus pada Selasa (3/10). “Para tersangak yang ditangkap dalam jaringan peredaran narkoba Aceh-Medan memiliki peran masing-masing,” kata Irjen Agung dalam paparannya di Polda Sumut, Rabu (4/10).
Mantan Kapolda Riau ini menjelaskan tersangka MM dan S berperan sebagai penjemput barang haram tersebut di Simpak Opak, Kabupaten Aceh Tamiang dan diantar ke Kota Langsa. Para tersangka dalam menjalankan tugasnya dijanjikan upah sebesar Rp 135 juta oleh tersangka N. Sementara, tersangka MR dan TM berperan sebagai perantara dan dijanjikan upah Rp 20 juta.
Sedangkan NF yang berperan menjemput narkotika jenis sabu-sabu dari Aceh dan mengantarnya ke Provinsi Lampung. NF dijanjikan upah bila berhasil mengantar barang haram tersebut sebesar Rp 450 juta oleh N.
“Tersangka N adalah pengendali peredaran narkoba, dia dijanjikan upah Rp 225 juta oleh seseorang bernama Aseng yang diketahui berada di Malaysia,” ungkap Agung.
Irjen Agung mengungkapkan bahwa sejak September – Oktober 2023 pihaknya telah mengungkap 768 kasus narkoba di Sumatera Utara (Sumut) yang terdiri dari 1.058 pelaku narkotika, dengan rincian 263 orang pengguna dan 795 orang bandar dan jaringan.
Dari ratusan kasus tersebut, kata Irjen Agung, pihaknya menyita narkotika jenis sabu-sabu 75,97 kilogram, ganja 114,90 kilogram, pohon ganja 51 batang dan pil ekstasi 998 butir.
Selain menyita barang bukti narkoba, polisi juga menyita uang tunai Rp 122.966.000 hasil penjualan narkotika, sepeda motor 138 unit, mobil 15 unit, handphone 440 unit, timbangan elektrik 109 unit dan alat hisap sabu 113 buah serta berbagai barang bukti lainnya. Irjen Agung mengatakan pada 22 September 2023 Polres Tanjungbalai mengungkap produksi narkotika jenis pil ekstasi.
Berawal dari informasi adanya pengiriman pengiriman obat tanpa izin dari Jakarta ke Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, melalui jasa pengiriman. Polisi kemudian melakukan pengintaian dengan metode control delivery. Petugas kemudian mendapati paket narkoba tersebut dijemput oleh pemesan dan dilakukan pengintaian hingga ke Kompleks PNS di Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Setelah dilakukan penangkapan, petugas menemukan bahwa paket tersebut berisi pil ekstasi siap edar sebanyak 480 butir dan bahan-bahan lainnya yang diduga sebagai bahan pembuat ekstasi termasuk sabu-sabu.
“Dari pengungkapan kasus ini diamankan tiga orang laki-laki yakni MSP, G, dan MAR serta satu orang perempuan yaitu MSP,” jelas Agung. Agung mengatakan dalam paparan pihaknya menghadirkan 610 tersangka dari 1.050 tersangka yang ditangkap. Dari ribuan tersangka, 610 oang tersangka ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut, Polrestabes Medan, Polresta Deli Serdang, Polres Tebing Tinggi, Polres Binjai, Polres Langkat, Polres Simalungun, dan Polres Asahan. Kemudian, ditangkap Polres Tanah Karo, Polres Belawan, Polres Sergai, Polres Siantar, Polres Tanjungbalai, Polres Toba,Polres Samosir, dan Polres Batubara. “Untuk tersangak lainnya yang diamankan menjalani proses hukum di Polres masing-masing,” pungkasnya. [JPNN]
- Advertisement -