Polisi Bekuk Pria Pencuri Tas Jamaah di Masjid Raya Baiturrahman

- Advertisement -
BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Seorang pria berinisial NS (27) terpaksa meringkuk di sel tahanan Polsek Baiturrahman Banda Aceh. Pria pengangguran asal Medan ini ketahuan mencuri tas dan barang milik berharga jamaah masjid Raya Baiturrahman. Aksinya ini terekam kamera CCTV dan viral di jagat medsos. NS berhasil dibekuk tim Batman Polsek Baiturrahman dibantu Polresta Banda Aceh pada Rabu (13/10/2021) malam di Taman Sari Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kapolsek Baiturrahman Iptu Ferianto, pelaku menjalankan aksinya saat korban sedang ijab kabul pernikahan.
Korban Hibatul Fajar (23) warga Peuniti, Banda Aceh. Saat itu, korban meletakkan tas miliknya di samping tiang dalam masjid. Kemudian korban melaksanakan ijab kabul pernikahan.
“Namun, setelah melaksanakan hijab kabul, korban Hibatul Fajar melihat tas miliknya yang berisikan barang berharga telah hilang diambil oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya,” kata Kapolsek Baiturrahman, Iptu Febrianto dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).
Korban lainnya bernama Irfan (21) warga Lhoknga Aceh Besar juga mengalami nasib yang sama. Sebelum melaksanakan shalat Zhuhur, ia hendak istirahat sejenak dengan meletakkan handphone miliknya dibawah kepala. Namun saat terbangun, melihat HP miliknya telah hilang.
Tidak lama kemudian, kedua korban melaporkan pada keamanan Mesjid Raya Baiturrahman tentang kejadian yang mereka alami san melakukan koordinasi dengan petugas IT untuk melihat rekaman CCTV sekitar lokasi kejadian.
“Petugas di ruang CCTV memperlihatkan pelaku yang berbaju kaos hitam dan celana jeans warna hitam yang telah mengambil barang berharga milik mereka, dan tidak lama rekaman tersebut pun viral diberbagai media sosial,” kata Iptu Febrianto.
Tidak tinggal diam, dari hasil rekaman Closed Circuit Television (CCTV), Tim Batman Polsek Baiturrahman bersama keamanan Masjid Raya Baiturrahman melakukan koordinasi pemantauan terhadap pelaku yang sudah diketahui ciri – cirinya.
“Alhamdulillah, belum 24 jam, berkat kerjasama yang baik antara personel Polsek Baiturrahman dan Keamanan Mesjid Raya Baiturrahman, pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan di sekitar gedung pentas seni Taman Sari, Banda Aceh tadi malam,” ucap Iptu Ferianto.
Selama ini, pelaku diketahui sering ke kota Banda Aceh san tidak memiliki pekerjaan tetap dan tempat tinggal. Sehari – hari, pelaku sering bertempat tinggal di Gedung Pentas Seni, Taman Sari. Setelah diamankan di Pos Penjagaan Mesjid raya, pelaku kemudian diboyong ke Polsek Baiturrahman untuk pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman Lima Tahun penjara,” pungkasnya. []
- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

HEADLINES

BERITA TERKAIT