JAKARTA | Bareskrim Polri membeberkan peran-peran tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Ketiga tersangka masing-masing berinisial MD, J dan IS.
“Inisial MD, inisial J dan inisial IS. Nah kiira-kira tiga tersangka itu perannya apa? (Peran) MD, salah satunya mereka itu meminjam bendera PT APM,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/11).
Argo lalu menjelaskan, tersangka MD diduga bertanggungjawab karena memerintahkan membeli minyak lobi dengan merek dagang Top Cleaner. “Jadi semua kegiatannya tersangka MD ini. Kemudian (peran MD) yang kedua, memerintahkan beli minyak lobi tadi, yang merknya Top Cleaner,” Kata Irjen Argo Yuwono.
Argo melanjutkan, untuk tersangka J diduga bertanggungjawab atas kebakaran ini karena dia tak melakukan survei kondisi Gedung Utama Kejagung. J yang ditunjuk sebagai konsultan perencanaan aluminium composite panel (ACP), juga ternyata tak memiliki kapasitas soal ACP.
“J perannya dia itu tidak melakukan survei gedung dulu, tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencanaan ACP tadi,” ujarnya lagi.
Kemudian IS ditersangkakan karena menunjuk IS sebagai konsultan. “Yang ketiga, tersangka IS, yang bersangkutan adalah yang menunjuk perusahaan IS sebagai konsultan perencanaan, yang tidak memiliki pengalaman,” sambung Argo.
Argo menegaskan ketiga tersangka dijerat Pasal 188 juncto 55 huruf 1 ke-1 KUHP. “Ancaman di atas 5 tahun,” tandas Argo.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus kebakaran Kejagung. Tiga tersangka baru berasal dari pihak swasta hingga mantan pegawai Korps Adhyaksa.
“Ada tiga. Dari mantan pegawai Kejagung dan eksternal, dari luar, perusahaan,” jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi detikcom, sebelumnya.
Ferdy menambahkan, pihak swasta yang terjerat dalam kasus ini adalah perusahaan penyedia minyak lobi dan ACP.
“Perusahaan pengadaan minyak lobi sama ACP,” imbuhnya. [DETIK]