HomeHukumPolda Aceh Kirim Kembali Berkas Tersangka Korupsi Beasiswa

Polda Aceh Kirim Kembali Berkas Tersangka Korupsi Beasiswa

Banda Aceh | AcehJurnal.com — Tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh mengirim kembali berkas ke tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi beasiswa. Sebelumnya, sebanyak dua kali dikembalikan oleh jaksa atau P-19.

“Ada berkas yang menjadi koreksi dari jaksa, tetapi sudah dilengkapi dan kita kirim kembali ke Kejati Aceh. Berkas ke tujuh tersangka tersebut adalah SYR, FZ, RSL, FY, SM, RDJ, dan RK,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy dalam keterangan singkatnya di Polda Aceh, Senin (4/9/203).

BACA JUGA : 

Polda Aceh Akan Umumkan Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh dari DPRA

Polda Aceh Rilis Nama Penerima Beasiswa tidak Sesuai Syarat, Ini Daftarnya!

Selain itu, Winardy juga menyampaikan, bahwa pihaknya juga mengirimkan berkas perkara empat tersangka tambahan dalam kasus beasiswa tersebut, yaitu SH, SL,RF, dan Ds.

Dengan adanya penambahan tersebut, sambungnya, keseluruhan sudah ada 11 berkas perkara yang dikirimkan penyidik ke jaksa terkait kasus korupsi beasiswa.

Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh hingga saat ini masih terus bekerja keras untuk merampungkan penanganan perkara korupsi dana pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis, serta S3 dalam negeri dan S1, S2, S3 luar negeri.

Dana pendidikan atau beasiswa tersebut dianggarkan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2017 dengan total anggaran Rp22.317.060.000. []

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News